Gaung syari’at islam dimulai sejak Presiden Abdurrahman Wahid melontarkan pernyataan di Eropa pada tahun 2000-an bahwa orang Aceh minta syari’at Islam bukan merdeka, sejak itulah, euphoria syari’at Islam melanda di Aceh. Razia di lancarkan dimana-mana. Yang kemudian berlanjut pada pengesahan Qanun tahun 2003 tentang hukuman cambuk. Ceunuet alias cambuk berlaku pada 3 pelanggaran yaitu judi (maisir), mabuk (khamar) dan berdua-duaan dengan lawan jenis (khalwat).
Wujud pelaksanaan syari’at islam pertama di gelar pada tanggal 24 juni 2005 di Bireun dengan mecambuk belasan penjudi. Hukuman pertama ini menarik perhatian dunia internasional karena pertama diadakan di Indonesia. Sejak itulah, nyaris setiap kabupaten di seluruh Aceh menggelar panggung cambuk kepada warga sipil yang melanggar tiga criminal.
Pertanyaan menarik, apakah setiap muslim yang tinggal di Serambi Mekkah bakal terkena hukuman rotan ini??? Cambuk bersifat territorial dan personal. Maknanya hanya warga yang tinggal di Aceh dan ber KTP Islam yang boleh didaratkan cemeti sedangkan warga non muslim berhadapan dengan hukum nasional yakni ditahan di penjara.
Begitupun kelompok baju loreng tidak terjangkau ayunan rotan. Bukan karena mereka memiliki bedil, granat, pistol atau tongkat komando. Tetapi karena kaum bersepatu lars merujuk pada undang – undang militer yang dari struktur perundang-perundangan lebih tinggi dari qanun. Jadi secara hukum, jika mereka bersama warga tertangkap sedang mabuk,maka warga sipil berhadapan dengan algojo cambuk,, sedangkan kaum berbaju militer diseret ke pengadilan militer. Padahal, bukan tidah mungkin penduduk ingin menyaksikan , mau baju hijau,baju coklat, gamis,jubah,sipil dan lain-lain sama di depan hukum. Yaitu sama-sama berdiri di pentas menerima hentakan ujung rotan sepanjang satu meter.
Begitulah hikayat cambukdi Aceh . perangkat perda yang di gapit tidak bias menendang undang-undang yang kedudukan lebih tinggi. Apakah ini yang di sebut keadilan dalam islam??? Rasulullah bersabda: “jika Fathimah mencuri,aku potong tangannya” secara simbolik Nabi Muhammad SAW menyatakan untuk mewujudkan keadilan, maka harus di mulai dari pihak yang berkuasa. Islam menjunjung tinggi keadilan, tidak ada Islam tanpa keadilan.
Di sisi lain ada kegamangan di kalangan militer terhadap syari’at Islam. Misalnya mereka mewajibkan anggota nya memakai jilbab tanpa peduli muslim dan non muslim. Jilbab di kalangan mereka adalah seragam dengan tujuan menghormati perda. “Saya kaget menyaksikan seorang perempuan di sumpah dengan injil di tangan kanan berfoto sambilmenganakan jilbab. Padahal ini bersinggungan dengan azaz personalitas dalam penerapan syariat islam di Aceh.” Kata pak Murizal Hamzah wartawan senior Tabloid Gema Baiturrahman.
oleh : indra cakradonya
oleh : indra cakradonya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar