Rabu, 23 Februari 2011

Meretas Sejarah Wali Nanggroe

Meretas Sejarah Wali Nanggroe
                                       M Adli Abdullah

 "Kami sudah berdjuang untuk kemerdekaan tetapi
kandas, sekarang tjita2 itu sudah tertjapai dengan perdjuangan
anak tjutju kami, maka kami minta isikanlah
kemerdekaan itu dengan kemakmuran, keamanan, dan
keagamaan sebagaimana tjital perdjuangan Mudiahid
Besar Tengku Tjhik di Tiro Muhammad Saman". '
(Potjut Meurah Permaisuri Sultan Mahmudsyah)


Akhir tahun ini, kita kembali diajak untuk mengamati perkembangan Qanun Wali Nanggroe. Saat ini, ketika draft tersebut sedang disusun, di tengah-tengah masyarakat pro dan kontra. Bahkan ada Laskar yang hendak memanggil bala bantuan dari seluruh Indonesia untuk menantang Qanun ini, karena bertentangan dengan NKRI. Pada saat yang sama pula, di Yogyakarta sedang terjadi kekisruhan sosial politik yang ingin menetapkan Sultan sebagai Gubernur DIY, karena keistimewaannya dan juga atas nama NKRI. Inilah dinamika manusia memelihara kuasa dunia. Kita berharap siapapun tidak menjadi tuna kuasa, khususnya dalam penyusunan Qanun Wali Nanggroe tersebut.
Sesuai dengan permintahaan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Darussalam Banda Aceh yang mengadakan Diskusi Publik “Membedah Raqan Wali Nanggroe Melalui Tinjuan Yuridis, Historis, dan Sosiologis memintah sayan mengupas bagaimana posisi Wali Nanggroe dalam konteks sejarah Aceh. Tentu saja artikel ini bukan ingin menambahkan data, melainkan menjadi semacam pencerahan bagi kita semua untuk mengerti bagaimana akar sejarah kemunculan dan peran Wali Nanggroe dalam sejarah kerajaan Aceh.


Perwalian dalam sejarah Aceh

Sebagaimana telah diketahui bahwa kerajaan Aceh  yang pernah menjadi 5 besar kekuatan Islam bersama Turki, Morokko, Iran, Moghul (India). Kerajaan ini menjadi benteng pertahanan dunia  Islam menghadapi ekspansi barat telah melahirkan banyak karya, ulama, dan ata corak kepemimpinan pemerintahannya  terus dikaji hingga hari ini. Di samping itu, Aceh juga salam satu negeri Islam yang pernah di pimpin oleh ratu sejak tahun 1641-1699 dibawah waliul Mulki Syekh Abdur Rauf al-Fansuri Assyingkili. Tidak hanya disitu, fatwanya tersebut dipakai oleh ulama Pakistan sewaktu perdebabatan dikalangan ulama disana boleh tidaknya Benazir Butto menjadi calon perdana menteri menurut fiqh Islam. Sampai ini, ulama besar ini telah berjasa dalam meletakkan fondasi tradisi perwalian dalam kerajaan Aceh fatwa ini bisa dibaca dalam karya karya Syekh Abdurrauf.

Ketika agressi Belanda ke Aceh pada tanggal 26 Maret 1873 sampai dengan 1942, berbagai taktik telah dilakukan untuk mengalahkan Aceh lawan maupun mempertahankan diri. Belanda sendiri terpaksa harus mempelajari kharakter bangsa Aceh sampai ke Mekkah. Mereka meminta Snouck Hourgronje, penasehat pemerintah Belanda untuk Hindia Belanda dan timur Asing, ke Mekkah pada tahun 1883 untuk bertemu tokoh tokoh Aceh disana. Sekarang nasehat-nasehat snouck Hourgronje sudah diterjemahkan kedalam 12 seri dengan judul “Nasihat nasihat C Snouck Hurgronje Semasa Kepegawaiannya kepada Pemerintah Hidia Belanda 1889 – 1936.” Di karya-karya tersebut, tidak sedikit terdapat surat surat rahasia Snouck kepada pemerintah Belanda menghadapi situasi terkini pemerintah Belanda di Aceh dan Hindia Belanda pada umumnya. Snouck mengatakan dalam nasehat nasehatnya bahwa peperangan di Aceh bukanlah suatu perang antara kias berkuasa lawan kias berkuasa (pu arti kalimat kalimatnyo?).
 Perang di Aceh adalah perang rakyat (volksoorlog). Diakuinya, bahwa tidak akan selesai perang Aceh jika masih ada saja di antara rakyat yang melawan.
Dipihak lain pemerintahan Aceh setelah bergembira dengan gagalnya agresi Belanda pertama kali. Pemerintah Belanda memerintahkan menarik pasukannya dari wilayah Aceh ke ke Batavia pada tanggal 17  April 1873 dengan turut serta membawa mayat Jenderal Kohler. Pada Desember 1873 Batavia mengirim kembali ekspedisinya untuk menakluki Aceh dibawah pimpinan Van Swieten. Dalam (istana) saat itu dapat diduduki tentera Belanda. pada tanggal 24 Januari1874 setelah ditinggalkan dan Sultan Alaindin Mahmudsyah mengungsi ke Lueng Bata dan meninggal disana pada tahun 1874 terkena serangan penyakit kolera. Pusat pemerintahan  Aceh setelah penaklukan dalam oleh Van Swieten turut dipindahkan ke ke Luengbata. Setelah itu, ke Pagaraye akhirnya ke  Keumala, Lammeulo ( Pidie). Aceh sudah bertekad akan melanjutkan perjuangan dengan segala kemampuan yang dimilikinya. walau Sultan Alaidin Mahmudsyah  mangkat pada saat memuncaknya pertempuran pada tahun 1874.



Penunjukan Wali ul Mulki

Bagian yang penting dari segi politiknya, yang diselenggarakan dengan cepat oleh pihak Aceh adalah untuk mengganti sultan yang  sudah meninggal. Para panglima sagi, yaitu Panglima Polim dari XXII Mukim, Cut Lamreueng dari XXVI Mukim dan Cut Banta dari XXV Mukim dan tokoh tokoh alim ulama berkesimpulan bahwa  Aceh memerlukan sultan yang tangguh dan berwibawa untuk melanjutkan perjuangan mengusir Belanda di Kuta raja. Semua mata tertuju pada Tuanku Hasyim Banta Muda sebagai lambang persatuan dan pimpinan yang berwibawa untuk mengendalikan pemerintahan dan rakyat. Selama 4 tahun  tokoh tokoh Aceh menyakinkan Hasyim, tetapi tidak berhasil. Hingga pada tahun 1878 Hasyim menunjuk  Tuanku Muhammad Dawod Syah yang masih berumur antara enam tahun  sebagai Sultan sedangkan beliau bertindak sebagai wali negara dengan jabatan  mangkubumi  ia berwenang bertindak atas nama sultan. (Muhammad Said: 39). Tradisi ini penunjukkan ini juga pernah terjadi dalam sejarah
 Kesultanan Yogyakarta, dimana ada Sultan Hamengkubowono V yang masih berusia kanak-kanak (3 tahun), lantas dibentuk komite perwalian di dalamnya. Menurut sejarah, saat itu, Keraton menunjukkan 7 orang Wali dalam menjalankan roda pemerintahan Kesultanan, termasuk di dalamnya Pangeran Diponegoro.

Adapun dalam tradisi politik kerajaan Aceh, penunjukan Tuanku Hasyim Banta Muda ini sebagai wali bukan untuk pertama kali. Tetapi ini yang kedua kali yaitu setelah pada tahun 1870 pertama kali menjadi Wali Negara setelah meninggalnya Sultan Ibrahim Mansyursyah.

Pada saat meninggalnya Sultan Ibrahim Mansyursyah, dewan musyawarah yang terdiri dari Perdana Menteri (Wazir Utama) dan beberapa orang Menteri (Wazir) yang disebut juga Uleebalang Po Teu (Uleebalang Sultan yang tidak mempunyai wilayah), dengan T. Kadli Malikul Adil, T. Keureukon Katibul Muluk Sri Indrasura (diangkat menjadi Uleebalang III Mukim Keureukon) T. Keureukon Katibul Muluk Sri Indramuda (T. Keureukon Lam Teungoh), T. Panglima Dalam, T. Rama Seutia, Penasehat-penasehat Hukum dan Adat, T. Panglima Meuseujid Raya, T. Imeum Luengbata, T. Nek Meuraksa, Panglima-Panglima seperti T.Aneuek Batee memutuskan Tuanku Hasyim Banta Muda ditetapkan sebagai Sultan Aceh karena beliau tokoh yang berwibawa saat itu. Kalau beliau menolak maka Sultan Ibrahim Mansyursyah tidak akan dikebumikan.
Hasyim menolak pengangkatan dirinya sebagai Sultan, dan menunjuk Mahmudsyah putra Sultan Alaidin Sulaiman Ali Iskandar sebagai Sultan walaupun masih kecil, dan Hasyim lebih sebagai wali negara dan panglima perang untuk menghadapi Belanda di Sumatra Timur. Dewan akhirnya setuju dan Sultan di makamkan. (Mukhtaruddin Ibrahim, Riwayat Hidup dan Perjuangan Tuanku Hasyim Bangta Muda Panglima Tertinggi Angkatan Perang Aceh, hal 17). Hasyim lebih senang turun ke lapangan untuk menghadapi musuh dari pada duduk bersila  di atas tahta kerajaan.

Setelah pengangkatan Muhammad Dawod Syah sebagai Sultan dan bertindak sebagai wali negara merangkap Mangkubumi Tuanku Hasyim Bangta Muda. Mereka pindah ke Keumala pada tahun 1879 dan menjadikannya  ibu kota Kerajaan Aceh yang kedua.  Tuanku Hasyim mengatur pimpinan pemerintahan Aceh baik sipil maupun militer sambil mengasuh Sultan Muhammad Daud Syah yang masih kecil. Berkat asuhan dan bimbingan beliau Muhammad Daud bertumbuh menjadi seorang tokoh pemimpin yang berwatak. Belanda berusaha mendekati Tuanku Hasyim Bangta Muda dengan mengirim Raja Ismail bin Raja Abdullah dari Selangor dengan membawa surat Sultan Abubakar dan Johor.

Untuk menggiatkan gerakan perlawanan melawan Belanda yang bertindak sebagai wali negara mengangkat: Pertama, Teungku Syekh Saman Di Tiro menjadi menteri perang. Kedua, Teuku Umar menjadi laksamana (amirullbahri). Dan ketiga. Panglima Nya' Makam menjadi panglima urusan Atjeh Timur (Muhammad Said,1982:100) akibatnya Belanda gusar menghadapi siasat yang dimainkan Hasyim. Pernah Belanda mengadu dan memfitnah melalui kaki tangannya bahwa Teungku Syekh Saman di Tiro ingin memakzulkan Sultan. Sempat Sultan Muhammad Dawod Syah termakan fitnah ini sehingga pada bulan agustus 1884 Sultan mengeluarkan maklumatnya bahwa baginda raja Aceh yang sah dan yang berkuasa di seluruh Aceh. Ketika maklumat sultan ini keterangan Teungku di Tiro Muhammad Saman, beliau menjawab bahwa tidak ada orang yang mau mendjadi radja sekarang di Atjeh. Jang ada hanjalah panglima perang jang mau mengusir musuh dari bumi  Atjeh. Peristiwa ini, ia tegaskan beberapa kali, baik dalam pidato
 sesudah sembahjang djum'at ataupun pada nasehatnja kepada angkatan perang sabil'. Ia menerangkan tudjuan perangnja, bukan mau berkuasa di Atjeh, tetapi mau mengusir musuh untuk ibadat dan karena panggilan djiwanja. Ia mau hidup dibumi jang merdeka supaja bebas melakukan segala sjari'at agama. Bi'la menang, mendjadi mulia pada sisi Tuhan dan bila tewas akan mendapat sjurga tinggi daripada Tuhan. (Ismail Ya’kop, Teungku Chik di Tiro: Hidup dan Perjuangannya, 1952)

Bahkan pada 16 Räbiul-achir 1302 Hidjriah (2 Pebruari 1885), Tengku di Tiro mengeluarkan maklumat perangnya, “Suatu bukti dari kemenangan kita jaitu kafir telahmenarik diri. Beberapa banjak benteng musuh jang kuat telah djatuh ketangan kita dan sendjatanja jang berharga telah kita rebut. Sebenarnjalah orang muslimin itu berani dan kuat, sehingga menakutkan kafiri Dan tanda jang lebih djelas, kafir telah memagar dirinja dengan benteng dan mengadakan tempat djagaan. Kafir pasti kalah seperti kehendak Tuhan dan akan diusir seperti djandji Tuhan".  Pada bulan September tahun 1885, Tengku di Tiro mengeluarkan pula maklumatnja,  „Kepunjaan siapakah keradjaan ini? Bukankah kepunjaan Allah Ta'ala, Tuhan seru sekalian alam? Ini adalah teguran dari seorang fakir bernama Hadji Sjech Saman Tiro, seorang hamba Allah, jang mendjalankan perang sabil didalam daerah negeri Atjeh Darussalam wal aman. Teguran ini saja hadapkan kepada Imum-imum negeri, Teuku-Teuku
 ketjhik dan panglima dan kepada seluruh kaum Muslimin, lebih-lebih lagi kepada jang mulia Teuku Nek Meraksa, Panglima Mesdjid Raja dan Teuku Kadli. Kehendak itu adalah daripada Allah jang mempunjai kebesaran dan kekuasaan".

Menerima Utusan Johor

Belanda berusaha mendekati Sultan Sultan semenanjung tanah Melayu untuk bertemu dengan Tuanku Hasyim yang bertindak sebagai Wali Negara Aceh agar persoalan Aceh dan Belanda diselesaikan secara damai, Selangor dan Kedah bersedia menjadi penengah. Tapi usul ini ditolak oleh Tuanku Hasyim. Ia tetap pada pendiriannya, tidak mau berdamai dengan Belanda. Setelah Sultan Muhamad Daud Syah dewasa dan dianggap sudah mampu memegang pimpinan pemerintahan Aceh. Pada tahun 1894 Hasyim beserta keluarganya meninggalkan Keumala Dalam dan pulang ke Reuebee, ke Rumah Raja di Meunasah Runtoh.

Kemudian dalam tahun 1896 ia pindah ke Padang Tiji. Meskipun sudah meninggalkan ibukota Kerajaan Keumala Dalam, Hasyim tetap dikunjungi oleh para panglima, ulama dan Ulebalang untuk mengadakan konsultasi. Beliau meninggal pada hari Jumaat tanggal 22 Januari 1891 dalam usia 63 tahun dan dimakamkan di samping Mesjid Padang Tiji dalam Sagi dua puluh dua mukim.
Mengenai sikap Tuanku Hasyim Bangta muda pihak Belanda mengomentarinya sebagai berikut:"Tuanku Hasyim was daarbij een man van geboorte. Ya, wij eindigde onze mededeelingen over dien Tuanku Hasyim, de bevelhebberonzer vijanden, den dapperen, beleidvolle verdedigd van de Messigit, met de meening uit te spreken dat zoo hij niet geleefd had,wij vermoedelijk reeds jaren en jaren het rustig bezit van Aceh zouden geweest zijn"."Tuanku Hasyim adalah kelahiran berbakat. Yah, kami tutup cerita kami tentang Tuanku Hasyim, panglima perang musuh kita,tokoh yang berani, penuh kebijaksanaan dalam mempertahankan Mesjid Raya, dengan kesimpulan bahwa seandainya dia tidak pernah hidup, agaknya sudah bertahun-tahun lamanya kita memiliki Aceh dengan tenteram". (Muhammad Said 1982: 8).

Jenderal van Heutsz: "Deze Tuanku Hasyim nu, thans een man van, naar het algemeen gevoelen der Atjehers, ruim 60 jaar,is de gewichtigde persoon uit de geheeLe Atjeh gechiedents, onze heftigste tegenstander, de persoonlijke verbitterde vijand van de Hollanders. Aanvankelijk gevestigde in het Delische en gehuwd met bloedverwante van den Sultan van Langkat, werd hij door ons vandaar verdreven. Van dien tijd dagteekend zijn haat tegen de Hollanders. (Tuanku Hasyim yang sekarang ditaksir berusia 60-an, adalah seorang lawan yang berbobot berat, musuh hebat Belanda. Tadinya tinggal di Deli dan menikah dengan seorang keluarga Sultan Langkat, telah kita usir dâri sana. Sejak itu kebenciannya pada Belanda bukan kepalang).


Sayid Abdurrahman Azzahir  berkeinginan menjadi Wali
 Habib Abdurrahman yang menjadi tokoh ulama karismatik Aceh saat itu. Dia juga pernah menjabat mangkubumi kerajaan Aceh  menyerah kepada Belanda pada tanggal 13 Oktober 1878 bersama teman temannya Teuku Muda Baet. Sebagai imbalannya Gubernur Hindia Belanda Jenderal Van Lansberge di Batavia bersedia memberangkatkan Habib Abdurrachman Az Zahir dan pengikutnya ke Jeddah dengan kapal NV Cuaracao. Tetapi walau telah berada di Jeddah Habib masih rutin menasehati pemerintah Belanda, tetapi kemudian Snouck merekomendasikan ke Denhaag bahwa saran saran Habib jangan dianggap penting.

Pada tahun 1884 salah satu surat Habib yang sampai ketangan pemerintah Belanda bunyinya sebagai berikut:
1. Disebabkan oleh rasa sayang yang ikhlas terhadap Pemerintah Belanda saya hendak menyatakan pikiran-pikiran saya supaya didengarkan dengan adil, secara singkat dan tidak resmi, tetapi  sebagai tanda pemberitahuan yang tulus dan bersahabat. Jika  Pemerintah mengarahkan pandangan Yang Mulia kepada usaha  mencari seorang Mohammadan, beliau harus mengutamakan keunggulan pribadi, keturunan bangsawan, dan keahlian tentang halihwal yang berkaitan dengan Pemerintah Aceh dan yang hendaknya diangkat dalam Pemerintah Aceh dengan tugas mengatur urusan dalam negeri di daerah itu, sehingga ia dapat menjadi pelaksana Pemerintah dengan gelar raja atau gelar semacam itu dengan memerintah semua orang Aceh atas nama Pemerintah Hindia Belanda.
2. Orang seperti itu seharusnya unggul karena perasaan baik yang tulus terhadap Pemerintah dan selalu memperhatikan maksudmaksudnya, agar selalu dapat melaksanakannya sesuai dengan pandangan Pemerintah Leiden
3- Andaikata Pemerintah misalnya telah meyakini kecakapanorang tersebut untuk mewakili jabatan-jabatan yang akan dipikulkan kepadanya, maka dapatlah dikeluarkan surat-surat perintah kepada semua penguasa dan kepala di Aceh bahwa tentang urusan dalam negeri, mereka harus mematuhi wali raja yang dimaksud, menurut pengumuman dan peraturan yang akan diterimanya dari Pemerintah.
4. Penerapan syarat serta pengeluaran perintah dan peraturan yang sampai kepadanya dapat terjadi dalam rangka kerja sama dengan satu dewan yang disusun dari penduduk dan yang terjadi dari para kepala, ulama, dan orang-orang terkemuka.
5. Kewenangan wali raja itu hendaknya dapat diuraikan dengan teliti dalam peraturan dan penetapan yang diungkapkan dalam surat pengangkatannya, agar ia jangan melangkahi batasnya dengan tindakan-tindakan pribadi.
6. Jabatan wali raja itu sebagai pelaksana hukum agama dan hukum keduniaan seharusnya dijunjung setinggi mungkin dengan cara yang lestari dan adil, supaya ia menjadi penolong dan tempat bertanya bagi penduduk dalam segala urusan dan kepentingannya. Dengan demikian dapatlah perasaan menjadi tenang dan orang pelarian dapat kembali ke kampung halamannya, sedangkan
pemukiman, perniagaan, industri, pertanian, dan semua sumber kemakmuran, akan maju. Banyak orang yang melawat ke sana untuk berdagang dan dalam semua hal orang dapat mengharapkan tercapainya maksud-maksud Pemerintah Belanda untuk menertibkan daerah-daerah itu dan memakmurkan penghuninya karena pemerintahnya yang adil, sebagaimana dalam semua jajahan lainnya dapat dilihat tujuannya yang mulia berdasarkan pemerintahannya yang baik serta kasih sayangnya terhadap kaulanya melalui penetapan kebebasan yang sempurna di bidang agama dan masyarakat. Karena itu semua orang akan maju di bawah pemerintahannya yang adil itu. Pandangan-pandangan tersebut memang sudah mempunyai arti sejak dahulu, tetapi baru sekaranglah kami pandang penguraiannya sesuai karena alasan-alasan yang telah Anda ketahui. Maka, kami berharap kepada Anda (yaitu Snouck Hurgronje, VK) agar Anda menerjemahkannya dan pihak Anda suka menyampaikannya manakala hal itu mungkin berguna, (tertanda)
 Habib Abdurrachmanez Zâhir. 8 Muharam 1302 (Oktober 1884). (Di bawah ini tertera meterai yang memuat tulisan: ) Habib Abdurrachman ez Zähir, pelaksana pemerintah pada Pemerintah Aceh.
Menurut Snouck, Habib Abdurrahman, adalah  ahli politik yang cerdik, menganggap hari depan Aceh merdeka telah lenyap dan ia menyelamatkan diri dengan menyerahkan diri secara sukarela dan pada waktunya. Sangat diragukan apakah ia akan berbuat demikian, andaikata ia berani membayangkan bahwa Teungku Tiro (maksudnya Teungku Chik Di Tiro Muhammad Saman) yang sangat kurang penting artinya akan memainkan satu peranan yang hampir menyamai peranan dia sendiri.
Wali Negara
Istilah wali negara (wali nanggroe) baru dikenal setelah Tgk Daud Beureueh mengdeklarasikan Aceh sebagai bagian dari Negara Islam Indonesia pada tanggal 21 September 1953 dan Daud Beureueh bertindak sebagai wali negara dan pemberontakan DI/TII di Aceh deselesaikan dengan cara yang bermartabat dibawah perundingan yang a lot dikenal dengan ikrar lamteh. Yang menghasilkan tiga keistimewaAceh dikenal dengan keputusan Missi Hardi No/ist/1959.
Pada tanggal 4 Desember 1976 DR Tgk Hasan di Tiro mengdeklarasikan Aceh Mardeka di gunung halimun dan beliau menempatkan diri sebagai wali Negara Aceh. Gerakan diselesaikan dengan perundingan damai pada tanggal 15 Agustus 2005 dikenal dengan MoU Helsinki yang difasilitasi oleh Presiden Marti Ahtisari. Disini wali nanggroe diakuli sebagai alat pemersatu rakyat Aceh dan dalam Undang Undang Pemerintahan Aceh No 11 tahun 2006 keberadaan wali nanggroe di atur dalam pasal 96 sd 98.
Demikianlah sejarah tradisi politik Aceh yang terkait dengan Wali Nanggroe. Disini dapat dipahami bahwa posisi Wali Nanggroe adalah posisi saat nanggroe dalam genting atau perang. Mereka hadir tidak hanya memberikan otoritas kekuasaan, tetapi juga sebagai simbol pemersatu masyarakat Aceh. Dalam hal ini, sosok atau ulama yang pernah menduduki jabatan Wali Nanggroe pun bukan dipilih atau ditetapkan karena adanya Qanun. Semua mereka hadir karena ada kepentingan yang mustahak, seperti umur Sultan yang tidak cukup atau keadaan genting dalam peperangan.
Otoritas Wali Nanggroe hanya sebagai wali, bukan penguasa yang tidak terbatas. Oleh karena itu, sebagai wali atau penjaga negeri, mereka bertindak sebagai benteng utama terhadap penjajah, dan menjadi konsultan utama bagi jalannya roda pemerintahan. Yang menarik, ada juga tokoh yang menginginkan jabatan Wali Nanggroe ini, karena ada hubungannya dengan keberadaan Belanda. Bahkan, jabatan Wali Nanggroe bisa menjadi sumber fitnah, sebagaimana dirasakan oleh Tgk. Chik di Tiro. Berangkat dari kenyataan sejarah di atas, maka posisi Wali Nanggroe amat strategis, namun lebih banyak berhubungan dengan urusan peutimang nanggroe ketika pemimpin atau Sultan tidak ada.
Mereka tidak mengambil simbol kerajaan sebagai alat kuasa mereka. Semua roda pemerintahan tetap dijalankan sebagaimana mestinya. Tugas Wali Nanggroe hanya memastikan bahwa masih ada simbol pemersatu rakyat Aceh. Selain itu, dari cerita di atas, tampak bahwa ada tokoh Aceh yang sama sekali tidak tertarik dengan gelar Wali Nanggroe dan ada juga yang sangat mengharapkan gelar ini. Di atas itu semua, kekuatan politik Aceh saat itu, bukanlah adanya Wali Nanggroe, namun adanya komitmen dari para indatu untuk membangun Aceh melalui fungsi masing-masing. Keberadaan Wali Nanggroe hanya sebagai sebuah simbol semata, namun memiliki arti penting, tidak hanya bagi rakyat Aceh, tetapi juga bagi penjajah Belanda.

(Dosen Fakultas Hukum Unsyiah dan Mahasiswa Program Doktor entinsiti dan identiti, Center for Policy and International Studies  Universitas Sains Malaysia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar