Rabu, 10 Agustus 2011

TIGA PUSARAN POLITIK ACEH


Geopolitik Aceh saat ini Aceh bagaikan pusaran yang tidak menentu. Pusaran yang membahayakan rakyat Aceh.
Oleh Aryos Nivada
Dampaknya yang terjadi menciptakan perseteruan hingga memicu polemik lokal. Tidak tertutup kemungkinan perpolitikan di Aceh akan mengalami kemandekan yang berujung kepada konflik. Dengan catatan tidak terselesaikan secara benar dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Pusaran terbentuk dari tiga aktor politik. Argumentasinya, pihak-pihak yang berpolemik terdiri dari kandidat independent, Partai lokal (Partai Aceh), dan Partai Nasional (Parnas). Menarik untuk ditelaah lebih dalam kepentingan politik yang melatarbelakangi mereka bertahan dengan kebenarannnya masing-masing.
Bila itu dijadikan pedoman, maka memunculkan tanda tanya kepentingan apa yang ingin diraih? Sehingga mereka yakin dengan kebenaran politik yang dilakukan. Pertanyaan itu akan terjawab pada penjelasan di dalam tulisan ini.
Kandidat Independen
Mungkin masih segar dalam ingatan kita semua, dimana awalnya Irwandi Yusuf tidak tertarik dengan jalur independen. Asumsinya, dirinya didukung dari kalangan partai nasional. Akan tetapi keberuntungan politik kurang berpihak kepada Irwandi Yusuf. Keberuntungan tidak berpihak, dikarenakan kalkulasi parnas menilai karakter Irwandi Yusuf yang sulit diterka serta tidak bisa diatur. Ditambah lagi, komunikasi politik dan leadership anggapan parnas yang masih kurang.
Irwandi Yusuf pun, bisa juga berpikir sebaliknya. Parnas sulit juga dikendalikan, bilamana sudah memenangkan kandidat yang diusung. Sulitnya terletak pada banyaknya kepentingan pendistribusian ekonomi maupun jabatan kepemerintahan yang diinginkan partai politik nasional. Bisa jadi parnas terlalu membandrol harga kendaraan politiknya melalui partai terlalu mahal.
Berpijak pada kondisi tersebut, barulah Irwandi Yusuf membanting setir dengan menggunakan kenderaan jalur independen, hal ini dipermudah dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-VIII/2010. Dasar keputusan tersebut karena tidak adil dan bertentangan dengan UUD 1945. Pasal-pasalnya terdiri atas Pasal 18 Ayat (4), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 D Ayat (1), Ayat (3), Pasal 28 1 Ayat (2).
Mari kita berandai-andai, jikalau Irwandi Yusuf setuju penundaan pilkada, mungkin dengan syarat kandidat independen harus dimasukan dalam qanun pemilukada. Keputusan itu sebagai bentuk win-win solution, ketika Irwandi Yusuf tidak lagi menjabat sebagai gubernur, dikarenakan penundaan disetujui. Besar peluang bagi Irwandi untuk lebih mudah berinteraksi di grass root dan live in dengan konstituen. Sementara bagi pandangan PA dan Parnas, jilakau terjadi penundaan, Irwandi Yusuf akan berkurang dari segi kekuatan politiknya. Logikanya, Irwandi Yusuf tidak bisa menggunakan akses pemerintah atau Irwandi Yusuf bersikeras agar pemilukada tepat waktu, karena mempertimbangkan hal itu.
Dari segi elektabilitas, Irwandi Yusuf terkenal di masyarakat Aceh, dikarenakan program Jaminan Kesehatan Aceh. Masyarakat Aceh juga harus mengetahui tanpa pengesahan legislatif, program JKA tidak akan berjalan dan dirasakan hingga saat ini. Bagaimana dengan kapasitas kepemimpinannya? Selama kepemerintahannya, Irwandi Yusuf belum memberikan dampak signifikan bagi perubahan kehidupan masyarakat Aceh.
Bahkan program-program seperti Peumakmu Nanggroe (KPN) menurut pemberitaan media tidak menghasilkan perubahan perekonomian, khusunyas home industri. Belum lagi terindikasi korupsi berdasarkan monitoring dan hasil investigasi GeRAK Aceh. Masih banyak lagi bila ingin membahas track record dari Irwandi Yusuf ketika memimpin Aceh yang bisa kita identifikasikan melalui tracking media .
Partai Aceh
Kita mengetahui bahwa partai yang mendominasi di parlemen adalah Partai Aceh dengan jumlah kursi 33. Langsung saja, Partai Aceh menolak independen sebagai langkah melakukan konsolidasi internal serta berkeinginan melakukan perluasan kekuasaan, tidak hanya di legislatif tetapi merambat ke eksekutif. Indikatornya berdasarkan catatan dari berbagai media, hubungan eksekutif dan legislatif tidak harmonis. Cenderung dengan pertentangan dan ketidaksukaan satu sama lainnya.
Berkaitan dengan ketidaksetujuan PA terhadap calon independen dan penyebab PA menentang putusan MK. Apakah, dikarenakan isi putusan tidak menjelaskan kapan diberlakukan keputusan tersebut. Ataukah ketidaksetujuan PA lebih dikarenakan akan membuahkan pecah internal dan suara pada pemilukada mendatang.
Logika politiknya, manakala kader PA yang tidak diusung, tetapi memiliki kualitas intelektual dan kepemimpinan akan mengambil jalan alternatif melalui jalur independen. Tindakan itu bisa dipastikan akan mengurangi suara pendukung PA. Diterapkan pasti, tapi diberlakukan masih diperdebatkan dikalangan internal PA.
Sedangkan keputusan mendorong penundaan pemilukada juga memiliki akar masalah yang saling terkait dengan kandidat independen yang menimbulkan fragmentasi politik serta perseteruan antara Irwandi Yusuf dengan PA. Sehingga berlarut-larut tidak membuahkan solusi, maka lahirlah keputusan penundaan dengan menggunakan Peraturan Pemerintah No.6 tahun 2005.
PP ini jadikan landasan bagi elit politik PA yang setuju terhadap penundaan. Isi hukum yang memberikan ruang pemilukada bisa ditunda tertuang melalui Pasal 149 dan 150. Berdasarkan pasal tersebut, indikator penundaan terdiri dari 4 (empat) yaitu pertama; kerusuhan, kedua; gangguan keamanan, ketiga; bencana alam, dan keempat; gangguan lainnya yang berakibat keseluruhan atau sebagian tahapan pemilukada tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
Menurut saya, kalau poin keempat dijadikan landasan kuat bagi PA sangatlah abu-abu. Artinya “gangguan lainnya” memiliki arti yang sangat luas, dimana ukurannya sangat bervariasi tergantung dari jenis gangguannya, ruang lingkup gangguan, dan mekanisme gangguan. Pertanyaannya adalah gangguan seperti apa yang dimaksudkan PA, bilamana menggunakan kerangka berpikir dengan poin keempat.
Kelemahan politik PA tidak menunjukan kinerja yang begitu baik di parlemen, selain itu kader yang kurang memiliki pengalaman dan pengetahuan di parlemen. Langkah PA melakukan perubahan dengan membuat penguatan kualitas sumberdaya manusianya sekaligus merancang strategi pengembangan kepartaian menjadikan PA memiliki kemajuan. Perlu diperhatikan adalah proses transformasi atau transisi membutuhkan perubahan yang tidak instan terjadi, tetapi harus memiliki proses terlebih dahulu menuju perubahan yang diinginkan.
Kinerja yang tidak baik memberikan ruang bagi parnas maupun kandidat independen untuk mengkampanyekan ke konstituen. Pola ini bisa menurunkan angka dukungan ke Partai Aceh. Belum lagi masyarakat atau konstituen makin cerdas dalam berpolitik, karena pengalaman memberikan pembelajaran. Sekarang, bagaimana PA harus menunjukan bahwa partainya serius memperjuangkan aspirasi masyarakat/konstituennya. Jangan sampai hanya aspirasi segelintir elit di internal saja yang diperjuangkan.
Partai Nasional
Keadaan perpolitikan Aceh menjelang pemilukada saat ini, menurut saya, pihak yang diuntungkan adalah partai nasional (Parnas). Mengapa konflik antara partai lokal dan calon independen dijadikan momentum bagi konsolidasi dan kebangkitan kembali parnas dari keterpurukan pada Pemilukada 2006 lalu. Bisa dikatakan, kelemahan politik dan ketidakberpihakan politik kepada parlok dan kandidat independen tertangkap dengan jeli oleh kalangan parnas.
Tidak mengherankan parnas bermain menjadi aktor utama dalam mendorong kepentingan pusat agar bisa berjalan dan terwujud. Indikator parnas melakukan konsolidasi internal dan eksternal adalah sinyal pengaruh di mata konstituen telah meredup. Oleh karena itu, parnas sangat oportunis memanfaatkan peluang atau momentum yang berpihak kepada partainya dan pemerintah pusat.
Bukti parnas mengikuti arus adalah ketika parnas masuk dalam pusaran penolakan pemilukada tepat waktu (penundaan) bersama parlok. Langkah parnas mendukung penundaan merupakan hitung-hitung politik yang matang. Hal ini dikarenakan sebagai upaya sambil membangun kekuatan politik dalam rangka meraih dukungan grass root. Strategi lainnya, ketika gubernur dijabat oleh perwakilan pemerintah pusat. Bilamana terjadi, maka peluang bermain mata antara pejabat sementara dengan parnas untuk memenangkan calon yang dijagokan parnas.
Pemerintah pusat memiliki kepentingan kuat terhadap Aceh dalam bentuk apa pun, maka dibutuhkan pihak yang bisa memfasilitasi. Parnas-lah yang hanya bisa memfasilitasi kepentingan pusat ke Aceh. Tidak hanya itu saja tujuan dari parnas dan parlok. Keduanya ingin menurunkan kekuatan serta pengaruh politik kandidat independen, bilamana tidak menjabat lagi sebagai orang nomor satu.
Tidak menutup kemungkinan parnas juga menggunakan strategi pasang dua kaki. Ilustrasinya, parnas berpeluang memainkan skenario politik secara diam-diam mendukung hadirnya kandidat independent (Irwandi Yusuf) agar berseteru dengan Partai Aceh. Disisi lain parnas juga memposisikan sebagai pihak yang tidak setuju independent, sekaligus berpihak kepada Partai Aceh yang menolak. Termasuk dengan penundaan.
Dari keadaan yang saling berseteru inilah dimanfaatkan parnas untuk melakukan konsolidasi internal dan eksternal. Di kolaborasikan dengan strategi meraih keuntungan dari perseteruan tersebut. Walhasil parnas mengambil celah ini sebagai peluang yang bisa mengembalikan kejayaan parnas. Bahasa lainnya, parnas sudah punya nyali menunjukan taringnya kembali setelah tidur panjangnya.
Kelemahan parnas di perpolitikan Aceh yaitu tidak bisa mengimbangi kekuatan politik Partai Aceh. Mengimbangi bukan dilihat dari jumlah kursi saja, tetapi bargaining (bargain) politik yang bisa mempengaruhi kebijakan yang dibuat. Faktanya partai-partai nasional tidak terkonsolidasi dengan kuat.
Bahkan peta dukungan terpecahkan, sehingga tidak bisa menandangi kekuatan Partai Aceh mendukung kandidat yang di usungnya pada Pemilukada mendatang (2011-2015). Satu sama lain mendukung mengajukan kandidat yang dijagokan. Hemat saya seluruh parnas harus mengajukan calon tunggal untuk menandingi kekuatan PA yang masif.[]
Aryos Nivada adalah Mahasiswa UGM Jurusan Politik dan Pemerintahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar