Kamis, 15 September 2011

Imam versus Makmum

Islam mengajarkan umatnya untuk setia pada pemimpin, hal itu dapat dibuktikan dalam gerakan shalat berjamaah, dimana peran imam untuk memimpin shalat diikuti oleh makmum.Ketika imam ruku’ maka makmum ikut ruku’, ketika imam sujud maka makmum pun ikut sujud. Maka, hal yang tidak pernah terjadi adalah imam mengikuti makmumnya, jika ada makmum yang mendahului imam maka shalatnya jamaahnya tidak sah, bahkan si makmum berdosa atas perbuatannya karena dia telah mendahului shalatnya dengan niat sebagai makmum (berjamaah).

Kalau nilai-nilai di atas kita amalkan dalam kehidupan sosial dan politik kita maka pemimpin berfungsi untuk memimpin dan mengarahkan umatnya. Perilaku pemimpin akan ditiru atau diikuti oleh masyarakatnya. Yang dimaksudkan pemimpin disini adalah semua pemimpin-pemimpin komunitas pada semua level ataupun wilayah.

Fenomena sosial dan politik Aceh saat ini tidak terlepas atas relasi pemimpin dan masyarakat (imam dan makum).Pola relasi yang saling berinteraksi, berintegrasi telah merelasikan semua kekuatan pada egosentris personal dan komunal.Sehingga mempertemukan mereka pada tingkatan sosial yang memiliki persamaan kepentingan butuh media (ruang) yang memiliki suasana lingkungan yang demokratis.

Dinamika sosial bergerak seiring masa mengikuti perkembangan politik, ekonomi dan budaya. Jikalau perkembangan politik, ekonomi dan budaya bergerak secara positif maka pergerakan sosial juga akan positif, tetapi jika bergerak negatif dan tidak stabil maka penyakit sosial semakin merajalela.

Gambaran sosial saat ini memperlihatkan semakin maraknya kriminalitas seperti pencurian, perampokan, pembunuhan, dan pengeboman. Selain itu, gejolak sosial seperti munculnya aliran sesat (banyak dipergunjingkan saat ini), meningkatnya orang yang mengonsumsi narkoba, generasi muda yang menghabiskan waktu pada pekerjaan negatif, degradasi budaya ke-Acehan dan intoleransi antar kelompok/personal, dan sebagainya. Analisa lebih jauh memperlihatkan bahwa kejahatan terjadi disebabkan oleh masih banyaknya ruang kosong, masyarakat semestinya mengisi ruang-ruang tersebut dengan berbagai aktifitas sosial, politik, ekonomi dan budaya. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan fasilitas-fasilitas pendukung supaya semua ekspresi dna kreatifitas masyarakat dapat ditumpahkan dalam ruang-ruang yang masih kosong tersebut. Akhirnya ruang kosong tersebut terisi dan penyakit sosial terhindar “kejahatan sosial”.

Potensi sosial-budaya untuk mendukung pengembangan ekspresi, kreatifitas dan prestasi dalam kehidupan masyarakat Aceh sudah tersedia, tetapi selama ini semakin masif untuk kita tinggalkan, misalnya meunasah. Meunasah sebagai pusat sosial memiliki fungsi yang semakin sempit, digunakan saat shalat berjamaah lima waktu danpertemuan formal kampung, sedikit sekali meunasah dijadikan sebagai pusat pengembangan sosial-budaya yang dapat melahirkan pemimpin-pemimpin di masa depan. Meunasah menjadi pusat pemersatu umat untuk mencarikan solusi atas permasalahan, distribusi dan cross-check informasi, transfer pengetahuan atas pengalaman-pengalaman sosial, kegiatan seni-budaya dan olahraga, dan sebagainya. Semua aktifitas tersebut menggerakkan sosial untuk keluar dari rumahnya dan berkonsolidasi, berkomunikasi, berinteraksi satu sama lain demi mewujudkan cita-cita bersama.

Dinamika sosial diatas tidak dapat dipisahkan oleh pembelajaran atas filosofi imam dan makmum dalam shalat.Ketika keadaan sosial semakin rapuh, penyakit sosial terjadi dimana-mana, maka peran imam (pemimpin) untuk mengarahkan masyarakatnya sangat penting.Pemimpin (ulama dan umara) dapat mengendalikan penyakit sosial dengan melakukan intervensi-intervensi politik, ekonomi maupun budaya.Intervensi tersebut dapat disampaikan dalam bentuk anjuran, kebijakan, perencanaan program pembangunan yang meredusir orang untuk merampok atau mencuri, menjamin masyarakat yang rajin bercocok-tanam dapat menjualnya dengan memiliki keuntungan, dan sebagainya. Begitu pulaseorang Imam dalam shalat menyampaikan berbagai anjuran dalam berbagai ayat, maka imam melakukan intervensi untuk makmum supaya dapat ruku’, sujud (refleksi), bahkan hal itu dilakukan secara berulang-ulang, sampai kemudian salam.

Jadi, keberadaan imam bukanlah menyalahkan, menghardik dan mengancam makmum.Jika ada pemimpin yang menyalahkan masyarakatnya tanpa melakukan intervensi untuk menganjurkan dan mengarahkan masyarakat-masyarakatnya, maka pemimpin tersebut tidaklah layak dijadikan seorang pemimpin.Karena pemimpin demikian menjadikan masyarakatnya sebagai lawan, sedangkan dalam shalat tidak pernah imam versus makmum.Ketika dalam keadaan sosial dan politik mulai terjadi pertentangan antara imam dengan makmum (pemimpin dengan rakyat) maka semua kita mesti melakukan refleksi untuk memahami fenomena yang sedang terjadi.Keadaan demikian mesti dihindari untuk saling salah menyalahkan, kalau pemimpin menyalahkan masyarakat dan masyarakat menyalah pemimpin maka kita mesti kembali pada ketentuan dasar bahwa makmum mengikuti tindakan imam.Dalam konteks tersebut, makmum memiliki ketentuan untuk mengingatkan imam di kala imam keliru membaca ayat-ayatnya. Begitu pula, di saat pemimpin salah menentukan kebijakan, karena kebijakan tersebut hanya dapat di akses oleh orang-orang yang dekatnya saja, maka rakyat yang sadar ada kekeliruan pemimpin tersebut, maka masyarakat diberikan hak untuk mengingatkannya. Jika tidak diingatkan, maka itu sama dengan membiarkan kemungkaran terus terjadi dan rusaklah jamaah  yang diimaminya.

Maka, pembelajaran yang dapat dipetik oleh imam (pemimpin) adalah ketika fenomena sosial semakin rusak, semakin banyak masyarakat mengikuti tindakan kriminal, kemungkaran dimana-mana, banyak masyarakat sudah mengikuti aliran sesat dan sebagainya, maka bukan tidak mungkin tingkah polah masyarakat demikian disebabkan oleh perilaku dan tindakan pemimpinnya. Jadi, bagi para pemimpin mesti mengevaluasikan dirinya, bahwasanya rakyatku semakin sesat dan kehilangan arah hidupnya disebabkan mereka mengikuti perbuatanku yang sesat selama ini.Hal tersebut semestinya dapat direfleksikan oleh semua tingkatan kepemimpinan, negara, propinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kampung, keluarga, pemuka agama, dan sebagainya. 
| Juanda Djamal | Sekretaris Jenderal Konsorsium Aceh Baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar