Monday, 28 March 2011 12:05
Selain persoalan figur, keberadaan jalur perseorangan (selanjutnya tulisan ini menggunakan istilah calon independen) pasca keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-VIII/2010, juga menjadi konsumsi politik yang tidak kalah menariknya. Sikap partai politik terutama Partai Aceh yang terkesan enggan menerima kehadiran jalur perseorangan ini, menimbulkan keheranan publik Aceh. Sebab lima tahun lalu, mereka yang berhimpun dalam Partai Aceh hari ini begitu gigih memperjuangkan hadirnya calon perseorangan dalam proses pemilihan kepala daerah. Apa yang mendorong partai lokal terbesar itu melakukan perubahan sikap politik yang sangat drastis?
Dalam persfektif demokrasi, putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 256 UU No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh mengenai pembatasan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah di Aceh, adalah keputusan yang sangat tepat. Ini semakin menegaskan keberadaan calon independen merupakan keniscayaan demokrasi. Pesta demokrasi lima tahunan itu tidak lagi hanya monopoli partai politik sebagai pemegang kuasa tunggal dalam pencalonan kepada daerah. Tetapi juga menjadi milik publik, milik setiap individu.
Dalam persfektif demokrasi, putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 256 UU No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh mengenai pembatasan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah di Aceh, adalah keputusan yang sangat tepat. Ini semakin menegaskan keberadaan calon independen merupakan keniscayaan demokrasi. Pesta demokrasi lima tahunan itu tidak lagi hanya monopoli partai politik sebagai pemegang kuasa tunggal dalam pencalonan kepada daerah. Tetapi juga menjadi milik publik, milik setiap individu.
Hanya saja, bagi partai politik baik lokal maupun nasional, keberadaan jalur alternatif ini tentu saja sesuatu yang tidak begitu diinginkan. Sebab ia berpeluang memperkecil elektabilitas para politisi parpol dalam pemilihan kepala daerah yang sebentar lagi akan digelar. Sebaliknya bagi masyarakat pemilih, kehadiran calon indepeden bisa menjadi pemecah kebuntuan dalam memilih calon-calon yang ditawarkan parpol.
Persoalannya saat ini, seberapa seksikah jalur alternatif ini sehingga bisa menggoda putra-putri terbaik daerah untuk mau mengabdikan diri menjadi pemimpin di wilayah bekas konflik itu? Dengan bahasa yang lebih sederhana, seberapa besar peluang calon indepeden untuk bisa menjadi yang terdepan di tengah “hegemoni” partai politik khusunya partai politik lokal?
Peluang ini mesti dihitung secara cermat, karena menurut hemat saya, situasi politik yang terjadi akhir-akhir ini berbeda jauh dengan lima tahun lalu, ketika pertama kali pilkada secara langsung diselenggarakan. Sekarang, mantan kelompok GAM (saat ini tergabung dalam Partai Aceh) yang dahulu begitu bersemangat mendukung keberadaan calon independen, tidak lagi begitu antusias. Sebab dengan kekuatan politik yang besar, menguasai hampir setengah jabatan bupati, wali kota plus gubernur dan legislatif di Aceh, cukup memenuhi syarat untuk melenggang sendiri menuju gelanggang pemilihan tanpa perlu ada “pintu” lain atau mitra partai politik lain.
Secara matematis, syarat bagi partai untuk bisa mengacukan pasangan calon kepala daerah adalah sebesar 15% dari jumlah kursi DPRA/DPRK atau 15% dari akumulasi perolehan suara yang sah dalam pemilihan anggota DPRA/DPRKA yang bersangkutan. Bagi Partai Aceh syarat administratif tersebut akan terpenuhi tanpa perlu menggandeng partai lain. (Pasal 34 ayat (2) Qanun No.7/2006). Ini sangat menguntungkan karena semakin sedikit calon, peluang untuk memang semakin besar. Dalam konteks inilah kehadiran calon indepeden menjadi faktor pengurang bagi potensi kemenangan tersebut.
Sikap yang sama sebenarnya juga diperlihatkan partai nasional baik yang memiliki kursi di legislatif ataupun tidak. Sikap ini bisa dibaca ketika upaya judicial review terhadap pasal 256 ini dilakukan beberapa anggota masyarakat. Dukungan yang diberikan setengah hati. Mereka memilih posisi wait and see, tanpa ada satu pun yang mau tampil ke depan memperjuangkan Pasal 256 UU PA ini di Mahkamah Konstitusi. Dengan perkataan lain, partai-partai berharap upaya judicial review tidak berhasil. Sayangnya fakta yang ada berkata lain. MK memutuskan bahwa Pasal 256 UUPA itu bertentangan dengan konstitusi.
Ketidaksukaan partai politik terhadap jalur independen ini berpotensi diwujudkan ketika Dewan Perwakilan Rakyat Aceh melakukan revisi Qanun No. 7/2006 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Pembahasan terhadap pasal-pasal yang mengatur keberadaan calon independen akan dilakukan secara ketat.
Karena itulah, salah satu langkah strategis dan mendesak dilakukan adalah mengawal secara bersama proses revisi qanun pilkada oleh DPRA. Harus didorong agar proses revisi tersebut dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai komponen masyarakat. Dengan demikian bisa dipastikan revisi ini tepat secara proses dan responsif secara substansi. Jangan juga dilupakan harus adanya batas waktu yang tidak terlalu lama dalam melakukan revisi tersebut. Sebab, harus diwaspadai jangan sampai para anggota dewan itu mengulur-ulur waktu sehingga publik menjadi jenuh dan pengawalan menjadi longgar. Jika ini berhasil, akan memberi keuntungan bagi para incumbent yang nota bene kader partai yang menguasai jumlah kursi di parlemen Aceh.
Sisi lain, lontaran pernyataan dari salah seorang anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, bahwa KIP akan memperketat lolosnya calon independen menjadi peserta pemilihan, memberi isyarat bahwa banyak pihak yang tidak menginginkan jalur ini. Sungguh sangat disayangkan, anggota KIP Aceh yang seharusnya bersikap independen, netral, dan imparsial, ternyata masih memendam interest politik tertentu. Ini bisa menjadi bumerang bagi kerja-kerja KIP ke depan.
Hal lain yang perlu dihitung adalah, preferensi politik masyarakat pemilih. Lima tahun lalu, mereka terpilih sebagai kepala daerah dan berasal dari calon independen, didukung oleh situasi politik pada masa itu. Dimana euforia “keacehan” dan resistensi terhadap semua yang berbau pemerintah pusat sangat tinggi. Karena itu, lepas dari adanya dugaan terjadi berbagai bentuk pelanggaran, mayoritas pasangan calon yang berasal dari jalur ini berhasil meraup suara yang signifikant. Uniknya lagi, hampir keseluruhan calon yang menang adalah mantan anggota GAM atau yang memiliki afiliasi politik ke kelompok ini.
Aksesoris Demokrasi
Kalau berkaca pada pemilihan kepala daerah yang dilakukan di provinsi/kabupaten lain, pasangan yang berasal dari calon independen hampir semuanya mengalami kekalahan. Sekalipun pasangan ini memiliki tingkat popularitas dan elektabilitas yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pasangan yang diusung partai politik atau gabungan partai politik, namun tetap tidak mampu mengalahkan pasangan yang diusung partai politik atau gabungan partai politik tersebut. Dana yang kecil dan tim kerja yang terbatas menjadi salah satu penyebab sulitnya meraih dukungan masyarakat. Sementara sumbangan dana dari pihak ketiga, hampir bisa dipastikan sulit diperoleh. Biasanya mereka yang memberikan sumbangan memiliki hitungan kalkulasi ekonomi yang nyaris sempurna. Gelontoran uang hanya diberikan kepada kandidat yang dianggap memiliki basis dukungan dan inprastruktur politik serta elektabilitas yang tinggi.
Karena itu, dalam setiap perhelatan pesta demokrasi, keberadaan pasangan calon independen nyaris menjadi pelengkap dan hanya berfungsi sebagai asesoris. Ia melengkapi “kesempurnaan” demokrasi dengan memberikan ruang kepada setiap individu untuk terlibat dalam kontestasi. Tidak boleh dilarang, apalagi ditiadakan.
Kita tentu berharap hal serupa itu tidak terjadi di Aceh pada pilkada kedua ini. Meski disadari, situasi politik yang ada saat ini sangat kecil memberi peluang bagi munculnya kejayaan calon independen seperti pertama kali digelar. Akan tetapi upaya ke arah itu masih bisa dilakukan meski dengan kerja yang lebih keras. Sebab politik selalu menawarkan hadirnya optimisme untuk sebuah perubahan.
Dengan segala resiko politik tersebut, masyarakat saat ini menanti, adakah putra-putri terbaik Aceh yang berani menyatakan diri secara terbuka maju sebagai calon kepala daerah provinsi atau kabupaten/kota melalui pintu calon independen. Ini penting agar masyarakat pemilih mendapat kepastian tersedianya banyak alternatif dalam menentukan pilihan. Tentu saja yang terbaiklah yang nantinya akan mendapat kepercayaan untuk dipilih sebagai pemimpin.
Memang tidak bisa dihindari kemunculan yang terlalu dini bisa menjadi sasaran empuk bagi lawan untuk dikuliti. Hal demikian bisa memperkecil elektabilitas sang calon karena simpati publik akan tergerus oleh informasi berbeda yang diberikan pihak lawan. Pada saat yang bersamaan ingatan publik akan diisi dengan sosok lain yang diusung oleh lawan politik. Apalagi dalam prosesnya disertai dengan “ongkos” politik, maka kesetiaan publik acapkali dengan mudah bergeser. Diterima atau tidak, kenyataan betapa ampuhnya “ongkos” politik dan masih rendahnya kesadaran politik masyarakat pemilih ini, telah menjadi persoalan tersendiri dalam membangun budaya politik masyarakat-bangsa.
Dunia politik tidak ubahnya seperti pasar dimana saling tukar bahkan jual beli informasi selalu terjadi. Oleh karena itu, penguasaan pasar politik menjadi penting untuk menjaga simpati publik tetap terpelihara dan terus bertambah. Ini memerlukan kreatifitas dalam mengemas dan mengkomunikasikan informasi tentang sang calon kepada masyarakat. Misalnya solusi cerdas dan rasional seperti apa yang diterapkan sang calon jika terpilih menjadi pemimpin, dan lain sebagainya.
Terlepas dari belum tuntasnya revisi qanun yang mengatur secara rinci keikutsertaan calon independen dalam pilkada langsung, “pendeklarasian diri” sebagai calon kepala daerah melalui calon independen sebetulnya sudah harus dilakukan. Sebab jika dilihat dari sisi waktu, pelaksanaan pilkadasung seharusnya digelar tahun ini. Dengan kata lain, waktu yang tersisa sangat pendek untuk “mencuri” simpati publik.
Belum munculnya sosok yang berani tampil ke publik tersebut, bisa mengundang tanya. Jangan-jangan masyarakat peduli demokrasi di Aceh hanya bersemangat memastikan hadirnya kanal demokrasi bernama calon independen, tetapi tidak punya keberanian politik untuk menggunakannya? Semoga pertanyaan ini hanya ungkapan ketidaksabaran saja menunggu putra-putri terbaik Aceh maju ke arena pilkada melalui calon independen []
Mashudi SR | Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Aceh dan Mahasiswa Ilmu Politik Pasca Sarjana Universitas Nasional Jakarta | www.acehinstitute.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar