Kamis, 15 September 2011

Merdeka atau Damai?

Tidak terasa bulan Agustus kembali menyapa. Bagi Aceh dan Indonesia, bulan ini adalah bulan spesial, karena tanggal 15 Agustus merupakan hari bersejarah terciptanya perdamaian setelah sekian lama bergelayut konflik. Dua hari kemudian, tanggal 17 Agustus adalah hari deklarasi kemerdekaan Republik Indonesia yang ikut disiarkan oleh Radio Rimba Raya di pedalaman Aceh. Pun lagi bahwa fakta sejarah bahwa kemerdekaan RI itu berlangsung di bulan Ramadhan 1945. Maka sudah saatnya dua momentum bersejarah yang kebetulan bertemu dengan bulan agung ini bisa menjadikan Aceh sebagai negeri yang ‘baldatun tayyibatun wa rabbun ghafur’. Negeri yang aman sejahtera, dan diberikan keampunan oleh Tuhan.


Namun setelah merdeka 17 Agustus 66 tahun lalu, Indonesia belum bisa sama sekali menjamin kemerdekaan dalam hal hal asasi bagi rakyatnya yang berjumlah ratusan juta. Paska reformasi, Indonesia terjebak dalam masa transisi yang tak berujung. Sistem keadilan sosial dan penegakan hukum tidak jauh lebih baik dari masa lalu. Akses pendidikan terbatas, jaminan kesehatan tidak menentu dan lain sebagainya.

Meski masih berusia seumur jagung dan tidak bisa sepenuhnya dijadikan bahan perbandingan. Nasib perdamaian Aceh 15 Agustus 2005, yang sudah memasuki tahun keenam, juga tidak jauh lebih baik. Meskipun kondisi keamanan relatif baik, tetap saja ekspektasi akan adanya pemenuhan hak hak paling dasar dari masyarakat Aceh masih ibarat panggang jauh dari api. Sebaliknya Aceh dengan label damai malah mewarisi kegagalan Indonesia dalam banyak hal. Sementara kondisi kesejahteraan masyarakat juga carut-marut, hidup semakin susah dan harga barang melonjak tak terkontrol, para elit sibuk dengan urusan masing masing. Kue perdamaian sekalipun merupakah berkah (simbolik) bagi masyarakat Aceh, ternyata tidak bisa sepenuhnya dinikmati oleh segenap lapisan masyarakat, para korban konflik dan bahkan mereka yang menyatakan diri pernah berkonflk dan mengangkat senjata atas nama ‚kondisi Aceh’ yang lebih baik.




Politik Aktual adalah Refleksi Masa Depan


Dunmire (2007) mengatakan bahwa kita sebenarnya bisa memprediksi masa depan hanya dengan menganalisis diskursus politik yang sedang berkembang. Dalam konteks Aceh, maka sejatinya, hal ini menjadi tidak terlalu susah untuk memprediksi nasib Aceh di masa depan, paling tidak dalam beberapa tahun terdekat. Tidak akan banyak terjadi perubahan yang bisa menentramkan masyarakat Aceh dan menjadikan mimpi sebagai daerah yang aman, sejahtera bisa terealisir.


Tidak ada perdamaian tanpa kebebasan barangkali adalah hal yang dulunya diagung-agungkan semasa konflik. Namun setelah terjadi perjanjian damai formal yang menghasilkan MoU Helsinki dan UUPA 2006, dimana keputusan untuk ‚merdeka dalam bingkai NKRI’ telah diambil, sudah bukan masanya lagi mengungkit-ngungkit makna kebebasan dalam artian merdeka (sebagai sebuah entitas formal politik dan hukum). Malah pemikiran seperti itu sangatlah ‚retro’ alias kontra-produktif. Namun lucunya, masih ada mereka yang mentafsirkan bahwa (perjanjian) damai itu hanyalah milik mereka, baik tersirat maupun tersurat, karena merekalah yang berjuang dan merekalah yang menandatanganinya. Padahal jutaan rakyat Aceh nyawanya juga terkorbankan semasa periode kelam konflik. Ada lagi yang masih berpegang pada MoU, padahal yang harus dipegang teguh dan benar benar diimplementasikan saat ini adalah UUPA dalam segala dimensinya. Walhasil, manifestasi KKR tak kunjung ada, perbaikan hidup juga hanya menjadi janji sementara.


Jeda Pilkada barangkali adalah sebuah bentuk lain dari apa yang pernah disebut oleh Edward Aspinal dan Harold Crouch sebagai ’the hurting stalemate’, jalan buntu yang menyakitkan. Istilah ini awalnya ia pakai untuk menggambarkan kondisi awal dari perjanjian damai Helsinki dimana tidak adanya titik temu antara pihak yang ingin berdamai bisa mengancam perjanjian damai. Sekarang, meskipun semua pihak sepakat untuk cooling down. Tapi tidak ada yang bisa sepenuhnya menjamin bahwa proses heating up juga akan terjadi selama masa jeda tersebut. Jeda yang ada juga semakin bisa menjelaskan kepada khalayak bahwa hampir tidak ada elit yang mau mengalah dan malah bersikeras mengedepankan kepentingan masing-masing. Di Indonesia dan juga sekarang di Aceh, politik adalah panglima hukum. Jadi aturan tinggallah aturan, siapa yang punya kuasa maka ia bisa memiliki atau mengacaukan segalanya jika ia tidak suka.


Refleksi damai dan merdeka ini tidak akan berdampak banyak bagi publik ke depan, jika para elit tidak sadar bahwa mereka adalah pihak yang mempunyai akses paling besar untuk berbuat kebaikan bagi Aceh. Jualan-jualan masa kampanye seperti pembentukan KKR, keadilan ekonomi bagi semua para eks kombatan yang sudah terintegrasi, perbaikan taraf hidup masyarakat banyak kelihatannya masih harus kembali kita pasung dalam sebuah kata berjudul ’utopis’. Jangan heran jika Teror Gambit dan kasus kriminal yang menimpa beberapa eks kombatan kemudian duduk dihalaman depan berita surat kabar. Aksi-aksi putus asa ini akan semakin subur, jika parameter standar hidup yang lebih baik belum tercapai. Ini bukanlah sebuah pembenaran akan aksi-aksi demikian. Hal tersebut tetaplah sebuah aksi kriminal yang tidak benar, salah dan harus dihukum.

Pertanyaan sekarang adalah, siapa yang bisa menghukum para elit, pembuat peraturan dan mereka yang punya kuasa? Mungkin hanya Tuhan, Ia adalah Maha Kuasa yang sangat cepat mengabulkan doa (rakyat Aceh) sebagai pihak atau kaum yang terzalim dan terjepit di bilik konflik antar penguasa. Pada akhirnya, anggap saja ini sebagai sebuah otokritik bersama bahwa Indonesia belumlah merdeka, dan Aceh jelas belum sama sekali damai. Jadi yel –yel ketika revolusi kemerdekaan: Merdeka atau Mati!, atau teriakan ketika konflik di Aceh : Merdeka ! - mungkin perlu diganti, dengan jeritan pedih merdeka atau damai?
Saiful Akmal | Mahasiswa Aceh di Goethe Universitaet, Frankfurt, Jerman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar