Kamis, 15 September 2011

Siapa Mau Calon Independen?

Menjelang digelarnya pemilihan kepala daerah di Provinsi Aceh, suhu politik mulai meningkat. Perbincangan seputar siapa calon kepala daerah pasca berakhirnya masa jabatan Irwandi Yusuf-Muhammad Nazar, menjadi topik pembicaraan hampir saban hari. Ini bisa disimak dari informasi yang disuguhkan media masa lokal.
Selain persoalan figur, keberadaan jalur perseorangan (selanjutnya tulisan ini menggunakan istilah calon independen) pasca keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-VIII/2010, juga menjadi konsumsi politik yang tidak kalah menariknya. Sikap partai politik terutama Partai Aceh yang terkesan enggan menerima kehadiran jalur perseorangan ini, menimbulkan keheranan publik Aceh.  Sebab lima tahun lalu, mereka yang berhimpun dalam Partai Aceh hari ini begitu gigih memperjuangkan hadirnya calon perseorangan dalam proses pemilihan kepala daerah. Apa yang mendorong partai lokal terbesar itu melakukan perubahan sikap politik yang sangat drastis?

Dalam persfektif demokrasi,  putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 256 UU No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh mengenai pembatasan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah di Aceh, adalah keputusan yang sangat tepat. Ini semakin menegaskan keberadaan calon independen merupakan keniscayaan demokrasi.  Pesta demokrasi lima tahunan itu tidak lagi hanya monopoli partai politik sebagai pemegang kuasa tunggal dalam pencalonan kepada daerah. Tetapi juga menjadi milik publik, milik setiap individu.
Hanya saja, bagi partai politik baik lokal maupun nasional, keberadaan jalur alternatif ini tentu saja sesuatu yang tidak begitu diinginkan. Sebab ia berpeluang memperkecil elektabilitas para politisi parpol dalam pemilihan kepala daerah yang sebentar lagi akan digelar. Sebaliknya bagi masyarakat pemilih, kehadiran calon indepeden bisa menjadi pemecah kebuntuan dalam memilih calon-calon yang ditawarkan parpol.
Persoalannya saat ini, seberapa seksikah jalur alternatif ini sehingga bisa menggoda putra-putri terbaik daerah untuk mau mengabdikan diri menjadi pemimpin di wilayah bekas konflik itu? Dengan bahasa yang lebih sederhana, seberapa besar peluang calon indepeden untuk bisa menjadi yang terdepan di tengah “hegemoni” partai politik khusunya partai politik lokal?
Peluang ini mesti dihitung secara cermat, karena menurut hemat saya, situasi politik yang terjadi akhir-akhir ini berbeda jauh dengan lima tahun lalu, ketika pertama kali pilkada secara langsung diselenggarakan. Sekarang, mantan kelompok GAM (saat ini tergabung dalam Partai Aceh) yang dahulu begitu bersemangat mendukung keberadaan calon independen, tidak lagi begitu antusias. Sebab dengan kekuatan politik yang besar, menguasai hampir setengah jabatan bupati, wali kota plus gubernur dan legislatif di Aceh, cukup memenuhi syarat untuk melenggang sendiri menuju gelanggang pemilihan tanpa perlu ada “pintu” lain atau mitra partai politik lain.
Secara matematis, syarat bagi partai untuk bisa mengacukan pasangan calon kepala daerah adalah sebesar 15% dari jumlah kursi DPRA/DPRK atau 15% dari akumulasi perolehan suara yang sah dalam pemilihan anggota DPRA/DPRKA yang bersangkutan. Bagi Partai Aceh syarat administratif tersebut akan terpenuhi tanpa perlu menggandeng partai lain. (Pasal 34 ayat (2) Qanun No.7/2006). Ini sangat menguntungkan karena semakin sedikit  calon, peluang untuk memang semakin besar. Dalam konteks inilah kehadiran calon indepeden menjadi faktor pengurang bagi potensi kemenangan tersebut.
Sikap yang sama sebenarnya juga diperlihatkan partai nasional baik yang memiliki kursi di legislatif ataupun tidak. Sikap ini bisa dibaca ketika upaya judicial review terhadap pasal 256 ini dilakukan beberapa anggota masyarakat. Dukungan yang diberikan setengah hati. Mereka memilih posisi wait and see, tanpa ada satu pun yang mau tampil  ke depan memperjuangkan Pasal 256 UU PA ini di Mahkamah Konstitusi.  Dengan perkataan lain, partai-partai berharap upaya judicial review tidak berhasil. Sayangnya fakta yang ada berkata lain. MK memutuskan bahwa Pasal 256 UUPA itu bertentangan dengan konstitusi.
Ketidaksukaan partai politik terhadap jalur independen ini berpotensi diwujudkan ketika Dewan Perwakilan Rakyat Aceh melakukan revisi Qanun No. 7/2006 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Pembahasan terhadap pasal-pasal yang mengatur keberadaan calon independen akan dilakukan secara ketat.
Karena itulah, salah satu langkah strategis dan mendesak dilakukan adalah mengawal secara bersama proses revisi qanun pilkada oleh DPRA. Harus didorong agar proses revisi tersebut dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai komponen masyarakat. Dengan demikian bisa dipastikan revisi ini tepat secara proses dan responsif secara substansi. Jangan juga dilupakan harus adanya batas waktu yang tidak terlalu lama dalam melakukan revisi tersebut. Sebab, harus diwaspadai jangan sampai para anggota dewan itu mengulur-ulur waktu sehingga publik menjadi jenuh dan pengawalan menjadi longgar. Jika ini berhasil, akan memberi keuntungan bagi para incumbent yang nota bene kader partai yang menguasai jumlah kursi di parlemen Aceh.
Sisi lain, lontaran pernyataan dari salah seorang anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, bahwa KIP akan memperketat lolosnya calon independen menjadi peserta pemilihan, memberi isyarat bahwa banyak pihak yang tidak menginginkan jalur ini. Sungguh sangat disayangkan, anggota KIP Aceh yang seharusnya bersikap independen, netral, dan imparsial, ternyata masih memendam interest politik tertentu.  Ini bisa menjadi bumerang bagi kerja-kerja KIP ke depan.
Hal lain yang perlu dihitung adalah, preferensi politik masyarakat pemilih. Lima tahun lalu, mereka terpilih sebagai kepala daerah dan berasal dari calon independen, didukung oleh situasi politik pada masa itu. Dimana euforia “keacehan” dan resistensi terhadap semua yang berbau pemerintah pusat sangat tinggi. Karena itu, lepas dari adanya dugaan terjadi berbagai bentuk pelanggaran, mayoritas pasangan calon yang berasal dari jalur ini berhasil meraup suara yang signifikant. Uniknya lagi, hampir keseluruhan calon yang menang adalah mantan anggota GAM atau yang memiliki afiliasi politik ke kelompok ini.
Aksesoris Demokrasi
Kalau berkaca pada pemilihan kepala daerah yang dilakukan di provinsi/kabupaten lain, pasangan yang berasal dari calon independen hampir semuanya mengalami kekalahan. Sekalipun pasangan ini memiliki tingkat popularitas dan elektabilitas yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pasangan yang diusung partai politik atau gabungan partai politik, namun tetap tidak mampu mengalahkan pasangan yang diusung partai politik atau gabungan partai politik tersebut. Dana yang kecil dan tim kerja yang terbatas menjadi salah satu penyebab sulitnya meraih dukungan masyarakat. Sementara sumbangan dana dari pihak ketiga, hampir bisa dipastikan sulit diperoleh. Biasanya mereka yang memberikan sumbangan memiliki hitungan kalkulasi ekonomi yang nyaris sempurna. Gelontoran uang hanya diberikan kepada kandidat yang dianggap memiliki basis dukungan dan inprastruktur politik serta elektabilitas yang tinggi.
Karena itu, dalam setiap perhelatan pesta demokrasi, keberadaan pasangan calon independen nyaris menjadi pelengkap dan hanya berfungsi sebagai asesoris. Ia melengkapi “kesempurnaan” demokrasi dengan memberikan ruang kepada setiap individu untuk terlibat dalam kontestasi. Tidak boleh dilarang, apalagi ditiadakan.
Kita tentu berharap hal serupa itu tidak terjadi di Aceh pada pilkada kedua ini. Meski disadari, situasi politik yang ada saat ini sangat kecil memberi peluang bagi munculnya kejayaan calon independen seperti pertama kali digelar. Akan tetapi upaya ke arah itu masih bisa dilakukan meski dengan kerja yang lebih keras. Sebab politik selalu menawarkan hadirnya optimisme untuk sebuah perubahan.
Dengan segala resiko politik tersebut, masyarakat saat ini menanti, adakah putra-putri terbaik Aceh yang berani menyatakan diri secara terbuka maju sebagai calon kepala daerah provinsi atau kabupaten/kota melalui pintu calon independen. Ini penting agar masyarakat pemilih mendapat kepastian tersedianya banyak alternatif dalam menentukan pilihan. Tentu saja yang terbaiklah yang nantinya akan mendapat kepercayaan untuk dipilih sebagai pemimpin.
Memang tidak bisa dihindari kemunculan yang terlalu dini bisa menjadi sasaran empuk bagi lawan untuk dikuliti. Hal demikian bisa memperkecil elektabilitas sang calon karena simpati publik akan tergerus oleh informasi berbeda yang diberikan pihak lawan. Pada saat yang bersamaan ingatan publik akan diisi dengan sosok lain yang diusung oleh lawan politik. Apalagi dalam prosesnya disertai dengan “ongkos” politik, maka kesetiaan publik acapkali dengan mudah bergeser. Diterima atau tidak, kenyataan betapa ampuhnya “ongkos” politik dan masih rendahnya kesadaran politik masyarakat pemilih ini, telah menjadi persoalan tersendiri dalam membangun budaya politik masyarakat-bangsa.
Dunia politik tidak ubahnya seperti pasar dimana saling tukar bahkan jual beli informasi selalu terjadi. Oleh karena itu, penguasaan pasar politik menjadi penting untuk menjaga simpati publik tetap terpelihara dan terus bertambah. Ini memerlukan kreatifitas dalam mengemas dan mengkomunikasikan  informasi tentang sang calon kepada masyarakat. Misalnya solusi cerdas dan rasional seperti apa yang diterapkan sang calon jika terpilih menjadi pemimpin, dan lain sebagainya.
Terlepas dari belum tuntasnya revisi qanun yang mengatur  secara rinci keikutsertaan calon independen dalam pilkada langsung, “pendeklarasian diri” sebagai calon kepala daerah melalui calon independen sebetulnya sudah harus dilakukan. Sebab jika dilihat dari sisi waktu, pelaksanaan pilkadasung seharusnya digelar tahun ini. Dengan kata lain, waktu yang tersisa sangat pendek untuk “mencuri” simpati publik.
Belum munculnya sosok yang berani tampil ke publik tersebut, bisa mengundang tanya. Jangan-jangan masyarakat peduli demokrasi di Aceh hanya bersemangat memastikan hadirnya kanal demokrasi bernama calon independen, tetapi tidak punya keberanian politik untuk menggunakannya? Semoga pertanyaan ini hanya ungkapan ketidaksabaran saja menunggu putra-putri terbaik Aceh maju ke arena pilkada melalui calon independen [] 
 Mashudi SR | Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Aceh dan Mahasiswa Ilmu Politik Pasca Sarjana Universitas Nasional Jakarta | www.acehinstitute.org

Imam versus Makmum

Islam mengajarkan umatnya untuk setia pada pemimpin, hal itu dapat dibuktikan dalam gerakan shalat berjamaah, dimana peran imam untuk memimpin shalat diikuti oleh makmum.Ketika imam ruku’ maka makmum ikut ruku’, ketika imam sujud maka makmum pun ikut sujud. Maka, hal yang tidak pernah terjadi adalah imam mengikuti makmumnya, jika ada makmum yang mendahului imam maka shalatnya jamaahnya tidak sah, bahkan si makmum berdosa atas perbuatannya karena dia telah mendahului shalatnya dengan niat sebagai makmum (berjamaah).

Kalau nilai-nilai di atas kita amalkan dalam kehidupan sosial dan politik kita maka pemimpin berfungsi untuk memimpin dan mengarahkan umatnya. Perilaku pemimpin akan ditiru atau diikuti oleh masyarakatnya. Yang dimaksudkan pemimpin disini adalah semua pemimpin-pemimpin komunitas pada semua level ataupun wilayah.

Fenomena sosial dan politik Aceh saat ini tidak terlepas atas relasi pemimpin dan masyarakat (imam dan makum).Pola relasi yang saling berinteraksi, berintegrasi telah merelasikan semua kekuatan pada egosentris personal dan komunal.Sehingga mempertemukan mereka pada tingkatan sosial yang memiliki persamaan kepentingan butuh media (ruang) yang memiliki suasana lingkungan yang demokratis.

Dinamika sosial bergerak seiring masa mengikuti perkembangan politik, ekonomi dan budaya. Jikalau perkembangan politik, ekonomi dan budaya bergerak secara positif maka pergerakan sosial juga akan positif, tetapi jika bergerak negatif dan tidak stabil maka penyakit sosial semakin merajalela.

Gambaran sosial saat ini memperlihatkan semakin maraknya kriminalitas seperti pencurian, perampokan, pembunuhan, dan pengeboman. Selain itu, gejolak sosial seperti munculnya aliran sesat (banyak dipergunjingkan saat ini), meningkatnya orang yang mengonsumsi narkoba, generasi muda yang menghabiskan waktu pada pekerjaan negatif, degradasi budaya ke-Acehan dan intoleransi antar kelompok/personal, dan sebagainya. Analisa lebih jauh memperlihatkan bahwa kejahatan terjadi disebabkan oleh masih banyaknya ruang kosong, masyarakat semestinya mengisi ruang-ruang tersebut dengan berbagai aktifitas sosial, politik, ekonomi dan budaya. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan fasilitas-fasilitas pendukung supaya semua ekspresi dna kreatifitas masyarakat dapat ditumpahkan dalam ruang-ruang yang masih kosong tersebut. Akhirnya ruang kosong tersebut terisi dan penyakit sosial terhindar “kejahatan sosial”.

Potensi sosial-budaya untuk mendukung pengembangan ekspresi, kreatifitas dan prestasi dalam kehidupan masyarakat Aceh sudah tersedia, tetapi selama ini semakin masif untuk kita tinggalkan, misalnya meunasah. Meunasah sebagai pusat sosial memiliki fungsi yang semakin sempit, digunakan saat shalat berjamaah lima waktu danpertemuan formal kampung, sedikit sekali meunasah dijadikan sebagai pusat pengembangan sosial-budaya yang dapat melahirkan pemimpin-pemimpin di masa depan. Meunasah menjadi pusat pemersatu umat untuk mencarikan solusi atas permasalahan, distribusi dan cross-check informasi, transfer pengetahuan atas pengalaman-pengalaman sosial, kegiatan seni-budaya dan olahraga, dan sebagainya. Semua aktifitas tersebut menggerakkan sosial untuk keluar dari rumahnya dan berkonsolidasi, berkomunikasi, berinteraksi satu sama lain demi mewujudkan cita-cita bersama.

Dinamika sosial diatas tidak dapat dipisahkan oleh pembelajaran atas filosofi imam dan makmum dalam shalat.Ketika keadaan sosial semakin rapuh, penyakit sosial terjadi dimana-mana, maka peran imam (pemimpin) untuk mengarahkan masyarakatnya sangat penting.Pemimpin (ulama dan umara) dapat mengendalikan penyakit sosial dengan melakukan intervensi-intervensi politik, ekonomi maupun budaya.Intervensi tersebut dapat disampaikan dalam bentuk anjuran, kebijakan, perencanaan program pembangunan yang meredusir orang untuk merampok atau mencuri, menjamin masyarakat yang rajin bercocok-tanam dapat menjualnya dengan memiliki keuntungan, dan sebagainya. Begitu pulaseorang Imam dalam shalat menyampaikan berbagai anjuran dalam berbagai ayat, maka imam melakukan intervensi untuk makmum supaya dapat ruku’, sujud (refleksi), bahkan hal itu dilakukan secara berulang-ulang, sampai kemudian salam.

Jadi, keberadaan imam bukanlah menyalahkan, menghardik dan mengancam makmum.Jika ada pemimpin yang menyalahkan masyarakatnya tanpa melakukan intervensi untuk menganjurkan dan mengarahkan masyarakat-masyarakatnya, maka pemimpin tersebut tidaklah layak dijadikan seorang pemimpin.Karena pemimpin demikian menjadikan masyarakatnya sebagai lawan, sedangkan dalam shalat tidak pernah imam versus makmum.Ketika dalam keadaan sosial dan politik mulai terjadi pertentangan antara imam dengan makmum (pemimpin dengan rakyat) maka semua kita mesti melakukan refleksi untuk memahami fenomena yang sedang terjadi.Keadaan demikian mesti dihindari untuk saling salah menyalahkan, kalau pemimpin menyalahkan masyarakat dan masyarakat menyalah pemimpin maka kita mesti kembali pada ketentuan dasar bahwa makmum mengikuti tindakan imam.Dalam konteks tersebut, makmum memiliki ketentuan untuk mengingatkan imam di kala imam keliru membaca ayat-ayatnya. Begitu pula, di saat pemimpin salah menentukan kebijakan, karena kebijakan tersebut hanya dapat di akses oleh orang-orang yang dekatnya saja, maka rakyat yang sadar ada kekeliruan pemimpin tersebut, maka masyarakat diberikan hak untuk mengingatkannya. Jika tidak diingatkan, maka itu sama dengan membiarkan kemungkaran terus terjadi dan rusaklah jamaah  yang diimaminya.

Maka, pembelajaran yang dapat dipetik oleh imam (pemimpin) adalah ketika fenomena sosial semakin rusak, semakin banyak masyarakat mengikuti tindakan kriminal, kemungkaran dimana-mana, banyak masyarakat sudah mengikuti aliran sesat dan sebagainya, maka bukan tidak mungkin tingkah polah masyarakat demikian disebabkan oleh perilaku dan tindakan pemimpinnya. Jadi, bagi para pemimpin mesti mengevaluasikan dirinya, bahwasanya rakyatku semakin sesat dan kehilangan arah hidupnya disebabkan mereka mengikuti perbuatanku yang sesat selama ini.Hal tersebut semestinya dapat direfleksikan oleh semua tingkatan kepemimpinan, negara, propinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kampung, keluarga, pemuka agama, dan sebagainya. 
| Juanda Djamal | Sekretaris Jenderal Konsorsium Aceh Baru.

Drama Politik Aceh

BESAR kemungkinan Qanun Pilkada 2011, yang menolak keberadaan kandidat independen, akan mati suri. Begitulah respons Kementrian Dalam Negeri. Pemerintah pusat, tidak mau masuk ke dalam wilayah fait a comply seperti ini, dan lebih memilih pasif. Sikap apapun yang diambil akan berpotensi mengganggu keharmonisan dengan para pihak yang sedang berargumentasi.

Pada konteks lokal, analoginya adalah sikap parnas yang abstain dalam sidang paripurna lalu. Sikap ini tidak bisa diterjemahkah sebagai penolakan terhadap kandidat independen, tetapi lebih merupakan strategi “cantik” dalam menghadapi hasrat politik partai mayoritas. Parnas tidak memiliki konsekuensi signifikan dari ada-tidaknya kandidat independen, mereka bahkan sudah mengelus jagoannya. Justru mengambil sikap kontra dengan partai mayoritas akan menyeret mereka dalam konflik kepentingan yang tidak taktis. Selain itu, sudah bisa diramal, absolutisme sikap Partai Aceh (PA) akan berpotensi menurunkan popularitas PA itu sendiri. PA telah menempatkan diri sebagai pusat polemik yang tidak populer di mata orang banyak. Hal ini otomatis menguntungkan parnas sebagai kontestan lain dalam pemilu nanti (baca: politik profit-taking, AI, 29/01/09).

Di permukaan, kisruh kandidat independen adalah laga argumen antara para advokat dari kedua faksi pendukung dan penolak. Namun di bawah permukaan, debat ini justru mengarah pada pelemahan, dan bukti melemahnya konsolidasi internal PA. Kalau kita tarik pada simpul representasi politik, ada yang tidak beres dalam konsolidasi kekuatan politik di Aceh, yang akhirnya bermuara pada melemahnya arus desakan politik ke pusat. Konsolidasi di Aceh memang lemah dan diperlemah lagi oleh nafsu politik kekuasaan. Lalu siapa yang diuntungkan? 

Bukan film India

Sikap PA terhadap kandidat independen berangkat dari argumen penghormatan terhadap MoU/UUPA. Tetapi mari simpan sejenak argumen yang idealitikal-skeptikal itu. Secara pragmatis bisa diduga sikap ini bertujuan untuk melokalisir medan kompetisi. Dengan hanya 3 atau 4 kandidat usungan parpol, maka PA berpeluang besar menjadi kampiun. Sebagai pemegang lisensi kepentingan Aceh vis a vis kepentingan nasional--berbungkus parnas--maka PA akan lebih mudah meraup simpati. Sentimen ini, walau tidak seherois pemilu 2006 lalu, tetap masih menyisakan spirit nasionalisme tersendiri.

Namun sentimen ini akan sulit dikelola bila kran kandidasi dibuka lebar, sehingga banyak yang akan menggunakan lisensi yang sama. Konon lagi bila penggunanya memiliki akar yang sama, maka strategi lisensi pun basi. Terbukti Irwandi mencalonkan diri, dan pasti akan menggunakan lisensi ini. Fakta lain, Irwandi juga didukung oleh orang-orang dari rumah yang sama. Maka lengkaplah buyarnya konsolidasi suara.

Tetapi pertunjukan harus tetap berlangsung. Ada yang sibuk berdebat, namun banyak juga yang produktif bekerja, mengumpulkan massa dalam koridor hukum yang ada. Kalau kita perhatikan, poros debat semakin mengkerucut antara kubu Malek versus kubu Irwandi, sementara kandidat-kandidat lain terus gerilya. PA mengalami rabun dekat (hipermetropia), sibuk mempersoalkan keputusan MK, sementara seremoni kekalahannya sudah di depan mata.

Sebagai contoh mari kita ambil potret salah satu kandidat, Muhammad Nazar. Dalam konteks putusan DPRA, Nazar termasuk orang yang akan tersandung, berada dalam kutub yang sama dengan Irwandi. Namun Nazar cukup cerdas, tidak mau diajak berjoget dalam irama DPRA, ia menciptakan goyangannya sendiri. Dicegat di jalur independen, Nazar merambah jalur parpol, dan membiarkan pihak berdebat untuk terus berdebat, sementara ia fokus pada konsolidasi dan konsolidasi. Minimal saat ini sudah ada dukungan dari 117 ormas lintas sektoral (Serambi Indonesia, 9/7/11).

Selain Tarmizi Karim dan Otto Syamsuddin, Nazar termasuk salah satu kompetitor tangguh. Ia brilian dalam membaca irama Jakarta, santun dan mampu berbahasa kraton. Ia bahkan mampu tersenyum seperti Abdullah Puteh. Hal ini yang membuat beberapa parnas, seperti PD, Golkar, PAN, dan PKS sangat menghitung Nazar. Mendapat dukungan satu parnas saja, Nazar sudah punya tiket, konon lagi bila didukung oleh koalisi parnas, maka pintu gerbang T. Nyak Arief pun kian terbuka.

Betapa tidak, konteks pemilu 2011 ini sangat terkait dengan konteks pemilu 2009. Parpol-parpol yang merasa previlige-nya diambil oleh PA, pasti akan berusaha mengambil previlige-nya kembali. Ini adalah warning bagi PA, bahwa potensi koalisi parnas untuk memenangkan kandidat yang berasal dari luar PA, sangat mungkin. 

Bagaimana bila kandidat usungan parnas menang? Tentu sah-sah saja, dan secara demokrasi juga berdampak positif di mana terjadi balance of power antara eksekutif dan legislatif. Keliru juga bila mengasumsikan kandidat usungan parnas kurang meng-Aceh. Spirit ke-Acehan tidak ditentukan oleh baju partai. Buktinya semua parpol di Aceh, lokal ataupun nasional, sama korupnya.

Hanya saja, di sudut hati kita ada yang terluka, bila satu-satunya partai lokal; satu-satunya instrumen politik amanah MoU Helsinki, ternyata terempas ke tanah secara prematur, diinjak-injak oleh kerakusan tuan rumahnya sendiri. Kita tidak tahu, apakah ini difikirkan oleh PA.

PA belum kalah; yang dibutuhkan adalah pendekatan yang taktis serta menurunkan selera manuver. Kabar terakhir, PA memotori parpol-parpol untuk menolak pemilu. Ingat, ini politik profit taking. Bagi parnas gaya “buying time” berkorelasi positif dengan penguatan konsolidasi, makin lama pemilu, partai makin solid. Sementara bagi PA, korelasinya negatif, penundaan ini hanya bermakna jeda untuk menarik nafas lalu kembali berdebat.

Alangkah baiknya PA mulai fokus pada performa diri. Alih-alih berfikir untuk menghentikan langkah orang, akan lebih produktif bila berfikir bagaimana agar kandidatnya bisa mempercepat langkah. Seperti Obama, dia fokus pada perubahan yang ingin ditawarkan, bukan mengurusi orang lain. Bila sibuk mengurus orang lain, lalu apa yang bisa ditawarkan pada konstituen?

Drama politik Aceh memang panjang, kita tidak tahu apa lagi yang akan terjadi ke depan. Bukan seperti film India yang mudah diduga, anak mudanya satu, alur ceritanya sama, ending-nya pasti bahagia. Sayangnya Aceh bukan India; Aceh punya banyak anak muda, dan semua mau menjadi anak muda, ending-nya tak tahu di mana, lalu menjadi film serial. Semoga Allah Swt selalu merahmati kita.
Fajran Zain | Analis Politik The Aceh Institute.

----------
Fajran Zain
is Analysis Manager in Aceh Institute (AI) and Editor of the Institute’s quarterly journal SEUMIKE. He was born in Meulaboh in 1973 and received his MA in psychology from Ball State University (BSU) Indiana, and has been teaching social psychology, cross cultural psychology, cognitive psychology, and peace psychology at Syiah Kuala University (USK) Banda Aceh, and Universitas Muhammadiyah (UNMUHA) Banda Aceh.

Merdeka atau Damai?

Tidak terasa bulan Agustus kembali menyapa. Bagi Aceh dan Indonesia, bulan ini adalah bulan spesial, karena tanggal 15 Agustus merupakan hari bersejarah terciptanya perdamaian setelah sekian lama bergelayut konflik. Dua hari kemudian, tanggal 17 Agustus adalah hari deklarasi kemerdekaan Republik Indonesia yang ikut disiarkan oleh Radio Rimba Raya di pedalaman Aceh. Pun lagi bahwa fakta sejarah bahwa kemerdekaan RI itu berlangsung di bulan Ramadhan 1945. Maka sudah saatnya dua momentum bersejarah yang kebetulan bertemu dengan bulan agung ini bisa menjadikan Aceh sebagai negeri yang ‘baldatun tayyibatun wa rabbun ghafur’. Negeri yang aman sejahtera, dan diberikan keampunan oleh Tuhan.


Namun setelah merdeka 17 Agustus 66 tahun lalu, Indonesia belum bisa sama sekali menjamin kemerdekaan dalam hal hal asasi bagi rakyatnya yang berjumlah ratusan juta. Paska reformasi, Indonesia terjebak dalam masa transisi yang tak berujung. Sistem keadilan sosial dan penegakan hukum tidak jauh lebih baik dari masa lalu. Akses pendidikan terbatas, jaminan kesehatan tidak menentu dan lain sebagainya.

Meski masih berusia seumur jagung dan tidak bisa sepenuhnya dijadikan bahan perbandingan. Nasib perdamaian Aceh 15 Agustus 2005, yang sudah memasuki tahun keenam, juga tidak jauh lebih baik. Meskipun kondisi keamanan relatif baik, tetap saja ekspektasi akan adanya pemenuhan hak hak paling dasar dari masyarakat Aceh masih ibarat panggang jauh dari api. Sebaliknya Aceh dengan label damai malah mewarisi kegagalan Indonesia dalam banyak hal. Sementara kondisi kesejahteraan masyarakat juga carut-marut, hidup semakin susah dan harga barang melonjak tak terkontrol, para elit sibuk dengan urusan masing masing. Kue perdamaian sekalipun merupakah berkah (simbolik) bagi masyarakat Aceh, ternyata tidak bisa sepenuhnya dinikmati oleh segenap lapisan masyarakat, para korban konflik dan bahkan mereka yang menyatakan diri pernah berkonflk dan mengangkat senjata atas nama ‚kondisi Aceh’ yang lebih baik.




Politik Aktual adalah Refleksi Masa Depan


Dunmire (2007) mengatakan bahwa kita sebenarnya bisa memprediksi masa depan hanya dengan menganalisis diskursus politik yang sedang berkembang. Dalam konteks Aceh, maka sejatinya, hal ini menjadi tidak terlalu susah untuk memprediksi nasib Aceh di masa depan, paling tidak dalam beberapa tahun terdekat. Tidak akan banyak terjadi perubahan yang bisa menentramkan masyarakat Aceh dan menjadikan mimpi sebagai daerah yang aman, sejahtera bisa terealisir.


Tidak ada perdamaian tanpa kebebasan barangkali adalah hal yang dulunya diagung-agungkan semasa konflik. Namun setelah terjadi perjanjian damai formal yang menghasilkan MoU Helsinki dan UUPA 2006, dimana keputusan untuk ‚merdeka dalam bingkai NKRI’ telah diambil, sudah bukan masanya lagi mengungkit-ngungkit makna kebebasan dalam artian merdeka (sebagai sebuah entitas formal politik dan hukum). Malah pemikiran seperti itu sangatlah ‚retro’ alias kontra-produktif. Namun lucunya, masih ada mereka yang mentafsirkan bahwa (perjanjian) damai itu hanyalah milik mereka, baik tersirat maupun tersurat, karena merekalah yang berjuang dan merekalah yang menandatanganinya. Padahal jutaan rakyat Aceh nyawanya juga terkorbankan semasa periode kelam konflik. Ada lagi yang masih berpegang pada MoU, padahal yang harus dipegang teguh dan benar benar diimplementasikan saat ini adalah UUPA dalam segala dimensinya. Walhasil, manifestasi KKR tak kunjung ada, perbaikan hidup juga hanya menjadi janji sementara.


Jeda Pilkada barangkali adalah sebuah bentuk lain dari apa yang pernah disebut oleh Edward Aspinal dan Harold Crouch sebagai ’the hurting stalemate’, jalan buntu yang menyakitkan. Istilah ini awalnya ia pakai untuk menggambarkan kondisi awal dari perjanjian damai Helsinki dimana tidak adanya titik temu antara pihak yang ingin berdamai bisa mengancam perjanjian damai. Sekarang, meskipun semua pihak sepakat untuk cooling down. Tapi tidak ada yang bisa sepenuhnya menjamin bahwa proses heating up juga akan terjadi selama masa jeda tersebut. Jeda yang ada juga semakin bisa menjelaskan kepada khalayak bahwa hampir tidak ada elit yang mau mengalah dan malah bersikeras mengedepankan kepentingan masing-masing. Di Indonesia dan juga sekarang di Aceh, politik adalah panglima hukum. Jadi aturan tinggallah aturan, siapa yang punya kuasa maka ia bisa memiliki atau mengacaukan segalanya jika ia tidak suka.


Refleksi damai dan merdeka ini tidak akan berdampak banyak bagi publik ke depan, jika para elit tidak sadar bahwa mereka adalah pihak yang mempunyai akses paling besar untuk berbuat kebaikan bagi Aceh. Jualan-jualan masa kampanye seperti pembentukan KKR, keadilan ekonomi bagi semua para eks kombatan yang sudah terintegrasi, perbaikan taraf hidup masyarakat banyak kelihatannya masih harus kembali kita pasung dalam sebuah kata berjudul ’utopis’. Jangan heran jika Teror Gambit dan kasus kriminal yang menimpa beberapa eks kombatan kemudian duduk dihalaman depan berita surat kabar. Aksi-aksi putus asa ini akan semakin subur, jika parameter standar hidup yang lebih baik belum tercapai. Ini bukanlah sebuah pembenaran akan aksi-aksi demikian. Hal tersebut tetaplah sebuah aksi kriminal yang tidak benar, salah dan harus dihukum.

Pertanyaan sekarang adalah, siapa yang bisa menghukum para elit, pembuat peraturan dan mereka yang punya kuasa? Mungkin hanya Tuhan, Ia adalah Maha Kuasa yang sangat cepat mengabulkan doa (rakyat Aceh) sebagai pihak atau kaum yang terzalim dan terjepit di bilik konflik antar penguasa. Pada akhirnya, anggap saja ini sebagai sebuah otokritik bersama bahwa Indonesia belumlah merdeka, dan Aceh jelas belum sama sekali damai. Jadi yel –yel ketika revolusi kemerdekaan: Merdeka atau Mati!, atau teriakan ketika konflik di Aceh : Merdeka ! - mungkin perlu diganti, dengan jeritan pedih merdeka atau damai?
Saiful Akmal | Mahasiswa Aceh di Goethe Universitaet, Frankfurt, Jerman.

Rabu, 17 Agustus 2011

Satu catatan Mewakili 1juta Kerinduan

________________________________________
Selamat malam sayang.
Apa kabar dirimu disana? Aku disini baik-baik saja, meskipun aku merasakan ada bagian yang hilang dari hidupku.
Jarak ribuan kilometer telah memisahkan kita selama beberapa bulan ini. Demi meraih cita-cita yang berbeda kita melangkah sendiri-sendiri lagi.
Terbesit dalam benakku tuk pergi ke kotamu,tp waktu tak mengijinkanku. Semakin lama aku disini, semakin kutenggelam dalam kewajibanku.

Sayang,apakah kau tahu isi hatiku?
Aku..
Aku rindu akan dirimu, senyummu,canda tawamu. Kurindukan kebersamaan kita dulu, saat-saat bersamamu itu selalu kukenang. Tingkah laku kita dimasa lalu yang kini kusimpan selalu kujadikan obat rinduku.. Disini aku hanya bisa mendengar suaramu, melihat lembar demi lembar fotomu dan memimpikanmu. Aku merindukanmu sayang.
Kutitipkan sejuta kerinduan dan kasih sayang yang menggunung untuk dirimu,kekasih hatiku.



Salam sayang
kekasihmu.. Indra "cakradonya" Angkasah

Bek karu sama si bansa.

oleh Yusuf Djalil Peureulak pada 25 Juli 2011 jam 14:32

Asslamualaikum keumandum rakan.
Ka akhe syakban keuneuk puasa.
Nyang toke2 siboek konwayang.
Cok keusimpulan leumo geumita.

Leumo geusie uroe makmeugang.
Kon piasan keubit nyoe nyata.
Kon loen peugah loen karang2.
Keubit nyoe rakan ata katrep na.

Nyang na peng aneuk pih seunang.
Meuleumpah sayang aneuk hana ma.
Ma nyang taguen mangat kon wayang.
Meubayang-bayang di roe ie mata.

Nyang hana ayah pih leumpah sayang.
Karap mameugang ayah geubungka.
Meuleumpah seudeh wate loen bayang.
Bansa loen tuan sabe meurana.

Bak gara-gara piasan malam.
Kajeuet keulawan wahai chedara.
Kon dawa mantong wahe e rakan.
Meu suet2 parang di teungoh kota.

Ban tabaca ka nibak koran.
Ka meutimphan di matang glp dua.
Peujeuet di timbak gopnyan hai rakan ?.
Puegara utang jawoeng di hila ? .

Pue di timbak gara2 utang ? .
Atau hai rakan reuboet kuasa ? .
Meunyoe salah peu ek peungadilan.
Tangieng di sinan soe tamong peunjara.

Meunyoe naggroe kana hukoem.
Meunuroet uloen meunan cara.
Meunyoe nanggroe hana hukoem.
Soe nyang tiga tum,nyan nyang kuasa.

Hana loen tukri hana loen paban.
Hana soe tujan wahe chedara.
Kadang loen singoh ka di hantam.
Preh giliran oh troek bak masa.

Katrep di ranto meu chen keurakan.
Hawa loen tuan sawue chedara.
Mungken nyoe wate dicok keusempatan.
Di tum loen tuan ajai pih teuka.

Hana loen teupue kadang na dendam.
Seubab loen tuan aceh merdeka.
Ngon peunjajah mudah loen meucang.
Kameuri lawan kameuri muka.

Ngon munafik nyang hek loen tuan.
Loen pike rakan padahai biek beulanda.
Nyoe nyang susah rakan loen sayang.
Meuban ta meucang ka ngon chedara.

Beu ta turi nyang toh rakan.
Sigoh ta meucang bek rugoe teuma.
Keupue lom teulah oh lheuh ta meucang.
Kalheuh keujadian jeubok chedara.

Musoeh aceh di khem meukhah-khah.
Lheuh nyan di peugah kita damai saja.
UUPA jawa karta nyang peusah.
Lheuh nyan di tamah ka deungon MK.

Sinan kueh punca rakan meutuah.
Bek peusalah rakan sebansa.
Jeh jawa karta nyang jeulaih salah.
UUPA sah keupue lom MK.

Beuneutupue politek peunjajah.
Di khem meukhah-khah di jawa karta.
Parpol dan DPRA ka sapue peugah.
Alamat salah wahai chedara.

Kon Irwandi nyang ta peusalah.
Nyang peureule bantah jawa karta.
UUPA kalheuh di peusah.
Keupue di tamah nyan MK.

Meunyoe hana MK cit hana karu.
Meunan teungku nyang loen peumulia.
Na MK Independen raya su.
Kana UU rot peugah haba.

Nyang hana perte teuntee di meusu.
Hana rot tuju pangku kuasa.
Rot Independen teuntee di meusu.
Kana rot tuju neuk mat kuasa.

Politek aceh memang that karu.
Meumacam lagu di peugah haba.
Rakyat pileh keudroe wate peumilu.
Di sinan ta eu soe rakyat suka.

Na Independen saban cit teungku.
Hana pue karu teutap Indonesia.
Oh noe dilee meu'ah loen teungku.
Bek karu-karu aceh mulia.

ATJEH,MALAYA DAN INDONESIA


Aceh Laksana seorang gadis rupawan yang menjadi incaran banyak pemuda sejak dahulu kala. Walaupun telah lama dipinang oleh lelaki yang bernama Indonesia. Namun jalinan kasih indah yang pernah terjalin dengan Malaysia, ternyata tidak mudah untuk dilupakan hingga kini.

Umpama tersebut tidaklah berlebihan untuk di sanding dengan kondisi Provinsi Aceh hari ini. Panorama alam yang indah, adat istiadat dan budaya islam yang kental serta Sumber Daya Alam yang berlimpah ruah telah menyebabkan daerah ini menjadi rebutan dari dahulu kala.

Dalam rentetan sejarah, Hanya Malaya (Malaysia-red) yang sempat memiliki kisah kasih yang indah dengan Aceh. Sedangkan saat Aceh ’dekat’ dengan 'pria berambut pirang' (Belanda-red) antara 1873 hingga 1904, dan ’pria bermata sipit’ (Jepang-red) sekitar tahun 1942, hingga dipinang karena termakan janji dan rayuan seorang Pria bernama Indonesia, Aceh justru banyak menderita. Penderitaan demi penderitaan, penghianatan hingga Kekerasan harus di lalui Aceh dalam kesendiriannya.

Cinta Aceh antara Malaysia, awalnya diperkirakan mulai pada abad ke-16 setelah jatuhnya Malaka ke tangan Portugis. Sebenarnya, bagi orang Aceh, negeri Melaka (Malaysia-red) tidaklah asing. Kerajaan Aceh Darussalam bahkan pernah terlibat perang dengan Portugis selama 130 tahun (1511-1641) hanya untuk membebaskan daerah tersebut dari jajahan Portugis.

Menurut sejarah Malem Dagang, Sultan Iskandar Muda (1607-1636) dengan armada Cakra Donya-nya berhasil membebaskan Sumatra dan Semenanjung tanah Melayu dari penjajahan Portugis dan menjadi bagian dari kerajaan Aceh. Laksamana Malem Dagang berhasil mempersatukan wilayah Sumatra dan Semenanjung tanah Melayu.

Dari peristiwa tersebutlah kemudian tercipta hubungan harmonis antara Aceh dengan Malaysia, baik pertukaran etnis hingga budaya. Hingga saat ini, ada banyak etnis melayu yang tersebar di Aceh, demikian juga sebaliknya. Hubungan ini sedikit rengang ketika Belanda dengan politik adu dombanya menancapkan ’kuku’ di Aceh. Namun hal ini tidak mampu memudarkan cinta kasih Aceh dengan Malaysia.

Sedangkan kisah Aceh dengan Belanda terjalin Pada tanggal 26 Maret 1873. Saat itu, Belanda menyatakan perang kepada Aceh, dan mulai melepaskan tembakan meriam ke daratan Aceh dari kapal perang Citadel van Antwerpen.

Sekitar 8 April 1873, pasukan Belanda mendarat di Pantai Ceureumen di bawah pimpinan Johan Harmen Rudolf Köhler, dan langsung bisa menguasai Masjid Raya Baiturrahman. Jendral Köhler saat itu membawa 3.198 tentara. Sebanyak 168 di antaranya para Perwira.

Perang Aceh adalah perang Kesultanan Aceh melawan Belanda dimulai pada 1873 hingga 1904. Kesultanan Aceh menyerah pada 1904, tapi perlawanan rakyat Aceh dengan perang gerilya terus berlanjut. Dengan kata lain, dengan rentan konflik yang lama tersebut, tidak ada masyarakat Aceh yang hidup saat itu, mengaku senang atas kehadiran ’pria berambut pirang’ tersebut.

Terakhir, Aceh juga sempat berkenalan dengan ’pria sipit’ dari Jepang. Menurut berbagai sumber, pada tanggal 12 maret 1942, pasukan tentara Jepang mendarat pertama kali di pantai Kuala Bugak Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur, selanjutnya menyebar seluruh penjuru Aceh Timur dan daerah sekitarnya.

Masa jalinan Cinta dengan Jepang walaupun tidak berlangsung lama namun membawa akibat penderitaan yang cukup memprihatinkan, seluruh rakyat hidup dalam kondisi kurang pangan dan sandang disertai dengan perlakuan kasar dari bala tentara Jepang terhadap rakyat yang tidak manusiawi, akibatnya timbullah perlawanan/pemberontakan rakyat.
Setelah Hirosima dan Nagasaki (kota di Jepang-red) di bom atom oleh pasukan sekutu pimpinan Amerika pada tanggal 10 Agustus 1945, Jepang akhirnya menyerah tanpa syarat. Kemudian, setahap demi setahap mereka meninggalkan Aceh. Masa-masa inilah Aceh menjalin cinta kasih dengan Indonesia, hingga akhirnya menerima lamaran dan bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tetapi, diluar pembahasan tersebut, menurut pandangan penulis, Indonesia masih seringkan kali ’cemburu’ ketika membahas persoalan Aceh dan Malaysia. Pasalnya, dalam sejumlah kasus, seperti ide meng-gonyang-ganyang Malaysia yang dikobarkan Presiden Sukarno dan isu ’mencuri’ budaya yang sempat terjadi di tanah air, justru ditanggapi dingin oleh rakyat Aceh. Hal inilah yang perlu dibahas secara lebih detail sehingga tahu akal persoalan yang terjadi.

Faktor kedekatan sejarah yang panjang dinilai telah menyebabkan mayoritas masyarakat Aceh mencintai negara jiran Malaysia, dan begitu juga sebaliknya. Sikap romantis antara masyarakat Aceh dan masyarakat Malaysia dianggap juga tidak pernah luntur walaupun pemerintah dari kedua negara ini sedang terlibat ‘perang dingin’.

Hal ini terungkap dalam seminar sehari sejarah antar bangsa dengan tema hubungan Aceh dan Keudah dan lintasan sejarah yang dilaksanakan oleh Program Studi (Prodi) Sejarah FKIP Unsyiah, di Ruang Auditórium setempat, beberapa waktu lalu.

Seminar ini dikuti oleh ratusan mahasiswa dari berbagai kampus. Hadir juga pemateri dalam seminar tersebut adalah Prof. Madya dr. Mohd. Isa bin Othman, dari Majlis Kebudayaan Negeri Keudah, Malaysia dan Dato’ Dr. Haji Wan Shamsudin Bin Mohd. Yusuf , Sejarawan Malaysia. Sedangkan untuk pemateri lokal, hadir Drs. Mawardi Umar, M. Hum, dr. Husaini ibrahim , MA, dari Prodi FKIP Sejarah Unsyiah.

“Saat ide ganyang Malaysia yang dicetuskan oleh Presiden Sukarno pada 3 Mei 1964, seluruh rakyat di Indonesia panas, kecuali Aceh. Demikian juga dengan ide ganyang Malaysia yang dikobarkan pada pertengahan 2010 lalu, seluruh daerah di Indonesia lagi-lagi menjadi Panas, kecuali Aceh. Ini membuktikan betapa dekatnya emosional Aceh dengan Malaysia,” ungkap Rektor Unsyiah, Prof. Darni M. Daud, saat membuka acara.
Menurutnya, kedekatan Aceh dan Malaysia terjadi karena memiliki sejumlah kesamaan, baik dalam hal kebudayaan, agama serta intelektual. Kedekatan ini semakin dieratkan dengan ada penaklukan Kerajaan Keudah, Malaysia oleh Sultan Iskandar Muda dari Aceh.

”Kesamaan-kesamaan inilah yang membuat mayoritas dari orang Aceh begitu dekat dengan Malaysia,”tandasnya.

Sementara itu, Prof. Madya dr. Mohd. Isa bin Othman, yang dihadirkan sebagai pemateri dari Majlis Kebudayaan Negeri Keudah, Malaysia menambahkan bahwa hubungan Aceh dan Malaysia sudah terjalin begitu erat dan terbina Sejak lama. Bahkan, sejumlah nama daerah di Malaysia menggunakan nama Aceh, demikian sebaliknya.

“Ada daerah di Malaysia yang bernama Gampong Aceh, demikian juga ada Desa Keudah di daerah Aceh. Kesamaan ini bukan terbentuk karena sendirinya, melainkan karena hubungan sejarah yang panjang,”tandas dia.

Diluar seminar tersebut, menurut berbagai sumber, keturunan Aceh berdiam di sekitar Pulang Pinang, Kedah dan Perak. Mayoritas dari warga ini, disinyalir juga masih mengajarkan bahasa dan adat istiadat Aceh kepada para generasi muda mereka.

Keturunan Aceh ini juga dilaporkan menguasai hampir sebahagian besar sektor-sektor perekonomian di Malaysia. ”Rata-rata toko kelontong di Malaysia dikuasai oleh masyarakat Aceh. Ini sebabnya masyarakat Aceh memegang peranan yang Sangat penting di Malaysia hingga kini,” ungkap Maimun Lukman, 28, Dosen FKIP PPKN Unsyiah yang sempat menempuh pendidikan magíster di negeri jiran Malaysia.

Tidak hanya itu, lanjut dia, sejumlah pejabat penting di Malaysia saat ini juga merupakan keturunan asli Aceh. Namun karena telah lama berdiam diri di negeri jiran tersebut serta mengubah status kewarganegaraannya, mereka akhirnya memperoleh kepercayaan untuk menduduki jabatan tinggi.

“Tetapi, para keturunan Aceh di Malaysia tetap menjalin hubungan baik dengan para pendatang baru dari Aceh. Bahkan, masyarakat Aceh yang terlibat kasus hukum di Malaysia karena menjual ganja, tetap diberikan keringan hukuman,” jelas Maimum.

Salah satu warga keturunan Aceh yang tenar di Malaysia adalah Seniman kondang P. Ramlee. Dia lahir Desa Meunasah Alue, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe yang kemudian tenar di Malaysia. Sebenarnya, ada belasan pejabat lainnya di Malaysia, namun sulit untuk melancaknya satu persatu.

Keterikatan Aceh dengan Malaysia tidak hanya terasa di negeri jiran, tetapi juga di Aceh sendiri. Sebagai contoh, saat berlangsungnya final piala AFF Asia Tenggara, antara Malaysia dengan Indonesia, hati masyarakat Aceh justru mendua. Tidak sedikit masyarakat Aceh yang mendukung Malaysia, yang seharusnya adalah musuh dari Timnas Indonesia. Hal ini menandakan adanya keterikatan batin antara Aceh dengan Malaysia hingga kini.

Para pemimpin kita saat ini sebenarnya sangat sadar akan hal ini. Namun selama kedekatan ini dinilai tidak membawa kemudhratan bagi kesatuan negeri, maka dianggap adalah hal yang wajar.

Mesranya hubungan Aceh dengan Malaysia adalah romatisme masa lalu yang seharusnya menjadi pelajaran penting bagi bangsa kita saat ini. Dimana, Malaysia yang sebelumnya adalah bagian dari kerajaan Aceh ternyata mampu berkembang jauh lebih maju dari induknya sendiri.

Sedangkan membandingkan daerah Aceh dengan Negara Malaysia saat ini bagaikan membandingkan langit dan bumi. Antara kedua daerah ini, terdapat sejumlah kesenjangan yang sangat jauh berbeda sehingga sulit bagi para pemimpin kita untuk saat ini untuk mengatakan bahwa Malaya pernah menjadi bagian dari Kerajaan Aceh Darussalam.

Namun bukanlah hal yang musthahil untuk membangun Aceh hari ini sejajar dengan Negara Malaysia di masa yang akan datang. Paling tidak, dibutuhkan ketekunan dan keikhlasan yang lebih dari para pemimpin kita untuk segera berbenah setelah 31 tahun dilanda konflik.

Sejarah telah mencatat bahwa Aceh yang dahulu telah mampu menunjukan jati dirinya pada dunia dengan wilayah kekuasaan hingga ke Malaya. Disaat zaman masih serba sederhana, Kerajaan Aceh justru telah mampu berbicara banyak dengan menunjukan kepiawaiannya dalam menguasai Asia Tenggara.

Sejarah kemegahan Kerajaan Aceh dibawah pimpinan Sultan Iskandar Muda seharusnya menjadi pacuan semangat yang lebih bagi pemimpin Aceh hari ini untuk melakukan hal yang serupa untuk Aceh kedepan. Jika dulu bisa, kenapa saat itu tidak. Pertanyaan inilah yang harus dijawab oleh generasi muda Aceh hari ini dalam membangun bangsanya.
acehinstitute.org